Rabu, 05 Desember 2012

WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN


1.      Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan

Wajib daftar perusahaan adalah hanya masalah teknis administratif. Namun demikian pendaftaran atau daftar perusahaan merupakan hal yang sangat penting.

Ada 3 pihak yang memperoleh manfaat dari daftar perusahaan tersebut, yaitu :
1.    Pemerintah
2.    Dunia Usaha
3.    Pihak lain yang berkepentingan

Dalam ketentuan Umum Undang – Undang No.3 tahun 1982 disebutkan bahwa: Daftar Perusahaan adalah Daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang Wajib Daftar Perusahaan atau UU – WDP dan atau peraturan -peratuaran pelaksanannya dan atau memuat hal- hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang di Kantor Pendaftaran Perusahaan.
2. Ketentuan wajib daftar perusahaan

Pertama kali diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23  Para persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu. Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi.

Dari kedua pasal di atas firma dan perseroan terbatas diwajibkan mendaftarkan akta pendiriannya pada pengadilan negeri tempat kedudukan perseroan itu berada, selanjutnya pada tahun 1982 wajib daftar perusahaan diatur dalam ketentuan tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya sebagai ketentuan khusus menyampingkan ketentuan KUHD sebagai ketentuan umum. Dalam pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di kantor pendaftaran perusahaan.

Pada tahun 1995 ketentuan tentang PT dalam KUHD diganti dengan UU No.1 Tahun 1995, dengan adanya undang-undang tersebut maka hal-hal yang berkenaan dengan PT seperti yang diatur dalam pasal 36 sampai dengan pasal 56 KUHD beserta perubahannya dengan Undang-Undang No. 4 tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku.

Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan, pemberian informasi, promosi, kegunaan pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan peran daftar perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP. (I.G.Rai Widjaja, 2006: 273)

Jadi dasar penyelenggaraan WDP sebelum dan sewaktu berlakunya UUPT yang lama baik untuk perusahaan yang berbentuk PT, Firma, persekutuan komanditer, Koperasi, perorangan ataupun bentuk perusahaan lainnya diatur dalam UUWDP dan keputusan menteri yang berkompeten.

2.      Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan

Dasar Pertimbangan Wajib Daftar Perusahaan

    Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia,
    Adanya Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha,
    Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas perlu adanya Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan.

Ketentuan Umum Wajib Daftar Perusahaan

Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan adalah :

    Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan;
    Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
    Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan. Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
    Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
    Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.

3.      Tujuan dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan

Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha ( Pasal 2 ).

Tujuan daftar perusahaan :

    Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
    Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
    Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
    Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
    Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.

Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi ( Pasal 3 ).

4.      Kewajiban Pendaftaran

    Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
    Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
    Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
    Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan ( Pasal 5 ).


Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan, Pendaftaran wajib didaftarkan oleh pemiliknya atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
Jika perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, maka pendaftaran boleh dilakkan oleh salah seorang dari pemilik perusahaan tersebut.
Badan Usah Yang Tidak Perlu Menjadi Wajib Daftar
  1. Setiap perusahaan Negara berbentuk perjan → yang dikecualikan dari kewaiban pendaftran adalah peusahaan-perusahaan yang tidak bertujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
  2. Setiap perusahaan kecil perorangan yang dijalankan oleh sendiri atau hanya memperkerjakan anggota keluarga terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan badan hukum atu suatu persekutuan. Perusahaan kecil perorangan yang melakukan kegiatan dan atau memperoleh keuntungan yang benar-benar hanya sekedar untuk mmenuhi keperluan nafkah sehari-hari. Anggota terdekat disini adalh termasuk ipar dan menantu.
  3. Usaha diluar bidang ekonomiyang tidak bertujuan mencari profit:
Pendidikan formal, pendidikan non formal, rumah sakit.
  1. Yayasan
Bentuk badan usaha yang masuk dalam wajib daftar perusahaan:
  1. Badan hukum
  2. Persekutuan
  3. Perorangan
  4. Perum
  5. Perusahaan Daerah, perusahaan perwakilan asing


5.      Cara dan Tempat Serta Waktu Pendaftaran

Menurut Pasal 9 :

    Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
    Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :

    di tempat kedudukan kantor perusahaan;
    di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan;
    di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.

    Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini,   pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya. Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang ( Pasal 10 ). Pendaftaran Perusahaan dilakukan oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan yang sah pada KPP Tingkat II ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi kuasa tersebut tidak termasuk kuasa untuk menandatangani Formulir Pendaftaran Perusahaan.

Pendaftaran Perusahaan dilakukan oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan yang sah pada KPP Tingkat II ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi kuasa tersebut tidak termasuk kuasa untuk menandatangani Formulir Pendaftaran Perusahaan. Pendaftaran Perusahaan dilakukan dengan cara mengisi Formulir Pendaftaran Perusahaan yang diperoleh secara cuma-cuma dan diajukan langsung kepada Kepala KPP Tingkat II setempat dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut :
a.    Perusahaan Berbentuk PT :
1.     Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan serta Data Akta Pendirian Perseroan yang telah diketahui oleh Departemen Kehakiman.
2.     Asli dan copy Keputusan Perubahan Pendirian Perseroan (apabila ada).
3.     Asli dan copy Keputusan Pengesahan sebagai Badan Hukum.
4.     Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor Direktur Utama atau penanggung jawab.
5.     Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.

b.    Perusahaan Berbentuk Koperasi :
1.    Asli dan copy Akta Pendirian Koperas
2.    Copy Kartu Tanda Penduduk Pengurus
3.    Copy surat pengesahan sebagai badan hokum dari Pejabat yang berwenang.
4.    Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.

c.    Perusahaan Berbentuk CV :
1.    Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
2.    Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pengurus.
3.    Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.

d.    Perusahaan Berbentuk Fa :
1.    Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
2.    Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pengurus.
3.    Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.

e.    Perusahaan Berbentuk Perorangan :
1.    Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
2.    Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pemilik.
3.    Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.

f.      Perusahaan Lain :
1.    Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
2.    Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab perusahaan.
3.    Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.

g.    Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan Perusahaan :
1.    Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada) atau Surat Penunjukan atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu, sebagai Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan.
2.    Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab perusahaan.
3.    Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang atau Kantor Pusat Perusahaan yang bersangkutan.


6.      Hal-hal yang Wajib Didaftarkan

Hal-hal yang wajib didaftarkan itu tergantung pada bentuk perusahaan, seperti ; perseroan terbatas, koperasi, persekutuan atau perseorangan. Perbedaan itu terbawa oleh perbedaan bentuk perusahaan.
Bapak H.M.N. Purwosutjipto, S.H memberi contoh apa saja yang yang wajib didaftarkan bagi suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut :

A.      Umum

    nama perseroan
    merek perusahaan
    tanggal pendirian perusahaan
    jangka waktu berdirinya perusahaan
    kegiatan pokok dan kegiatan lain dari kegiatan usaha perseroan
    izin-izin usaha yang dimiliki
    alamat perusahaan pada waktu didirikan dan perubahan selanjutnya
    alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, agen serta perwakilan perseroan.

B.      Mengenai Pengurus dan Komisaris

    nama lengkap dengan alias-aliasnya
    setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan nama sekarang
    nomor dan tanggal tanda bukti diri
    alamat tempat tinggal yang tetap
    alamat dan tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal Indonesia
    Tempat dan tanggal lahir
    negara tempat tanggal lahir, bila dilahirkan di luar wilayah negara RI
    kewarganegaran pada saat pendaftaran
    setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan yang sekarang
    tanda tangan
    tanggal mulai menduduki jabatan

C.      Kegiatan Usaha Lain-lain Oleh Setiap Pengurus dan Komisaris

    modal dasar
    banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham
    besarnya modal yang ditempatkan
    besarnya modal yang disetor
    tanggal dimulainya kegiatan usaha
    tanggal dan nomor pengesahan badan hukum
    tanggal pengajuan permintaan pendaftaran

D.      Mengenai Setiap Pemegang Saham

    nama lengkap dan alias-aliasnya
    setiap namanya dulu bila berlainan dengan yang sekarang
    nomor dan tanggal tanda bukti diri
    alamat tempat tinggal yang tetap
    alamat dan negara tempat tinggal yang tetap bila tidak bertempat tinggal di Indonesia
    tempat dan tanggal lahir
    negara tempat lahir, jika dilahirkan di luar wilayah negara R.I
    Kewarganegaraan
    jumlah saham yang dimiliki
    jumlah uang yang disetorkan atas tiap saham.

E.       Akta Pendirian Perseroan

Pada waktu mendaftarkan, pengurus wajib menyerahkan salinan resmi akta pendirian perseroan.


F. Ketentuan Pidana
Sanksi Pidana kejahatan (Pasal 32 UU-WDP) karena pengusaha dengan sengaja atau kelalaiannya tidak memenuhi kewajiban UU-WDP diancam pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Sanksi Pidana pelanggaran (Pasal 33 UU-WDP) karena pengusaha melakukan atau menyuruh melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam memenuhi kewajiban UU-WDP diancam pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)
Sanksi Pidana pelanggaran (Pasal 34 UU-WDP) karena pengusaha tidak memenuhi kewajiban untuk menghadap atau menolak untuk menyerahkan atau mengajukan sesuatu persyaratan atau keterangan lain untuk pendaftaran dalam Daftar Perusahaan diancam pidana penjara selama-lamanya 2 (dua) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).











Selasa, 04 Desember 2012


ILMU MUNASABAH

I.        Mukadimah
        Segala puji bagi Allah yang telah melimpahkan karunia-Nya kepada kita. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad SAW, keluargana, shahabatnya, dan semua pengikutnya hingga akhir zaman. Diantara bukti kemukjijatan Nabi Muhammad SAW, adalah diberikannya kitab suci al-Qur’an. Dalam al-Qur’an itu sendiri terdapat tanda-tanda kebesaran Sang Pemberi, yaitu dengan gaya bahasa dan susunan yang begitu indah, di antara susunan al-Qur’an ada keserasian antara ayat yang satu dengan yang lai, adanya hubungan saling melengkapi. Hubungan inilah yang dinamakan Ilmu Munasabah yang Insya Allah akan kami bahas pada masalah ini.
II.      Pembahasan
2.1.       Pengertian
            Kata Munasabah  secara etimologi, menurut asy-Syuthi berarti al-Musyakalah (keserupaan) dan muqarabah (kedekata). Adapun menurut pengertian terminilogy, Munasabah dapat didefinisikan sebagai berikut.
1.                 Menurut az-zarkasyi, Munasabah adalah suatu hal yang dapat dipahami. Tatkala dihadapkan kepada akal, pasti akal itu akan menerimanya.
2.             Menurut Manna’ Alqaththan, Munasabah adalah sisi keterikatan antara beberapa ungkapan di dalam satu ayat, atau antara ayat pada beberapa ayat, atau antara surah di dalam al-Qur’an.
3.             Menurut Ibnu al-‘Arabi, Munasabah keterikantan ayat-ayat al-Qur’an sehingga seolah-olah merupakan satu ungkapan yang mempunyaisatu kesetuan makna dan keteraturan redaksi.[1]
4. Menurut Al-Biqa’i
Munasabah adalah suatu ilmu yang mencoba mengetahui alasan-alasan dibalik susunan atau urutan bagian –bagian Al-quran, baik ayat dengan ayat, atau surat dengan surat.
Jadi, dalam konteks ‘Ulum Al-quran, munasabah berarti menjelaskan korelaksi antar ayat atau antar surat, baik kolerasi itu bersifat umum maupun khusus : rasional (‘aqli), persepsi (hassiy) atau imajinatif (hayal) : atau korelasi atau berupa sebab akibat ,’llat dan Ma’lul, perbandingan dan perlawanan.[4]
Dari beberapa pengertian diatas dapat kami simpulkan bahwa munasabah al-quran adalah kemiripan kemiripan yang terdapat pada hal-hal tertentu dalam al-quran baik surat maupun ayat-ayatnya yang menghubungkan uraian satu dengan yang lainnya.
2.2.     Manfaat Ilmu Munasabah
            Pengetahuan antara Munasabah ini sangat bermanfaat dalam memahami keserasian antara makna, kejelasan, keterangan, keteraturan susunan kalimatnya dan keindahan gaya bahasa.
Az-Zarkasyi menyebutkan: “Manfaatnya adalah menjadikan sebagian pembicaraan berkaitan dengan sebagian lainnya, sehingga hubungan menjadi kuat, bentuk susunannya menjadi kukuh dan bersesuaian bagian-bagiannya laksana sebuah bangunan yang amat kokoh.”  Qadi Abu Bakar Ibnul al-‘Arabi menjelaskan: “Mengetahui sejauhmana hubungan antara ayat satu dengan yang lain sehingga semuanya menjadi seperti satu kata, yang maknanya serasi dan susunannya teratur merupakan ilmu besar.”[2]
            Neraca yang dipegang dalam menerangkan macam-macam Munasabah antara ayat-ayat dan surat-surat, kembali kepada derajat tamatsul, atau tasyabuh antara maudhu’-maudhu’-nya. Maka jika munasabah itu terjadi pada urusan-urusan yang bersatu dan berkaitan awal dan akhirnya, maka itulah munasabah yang dapat diterima akal dan dipahami. Tetapi jika munasabah itu dilakukan terhadap ayat-ayat yang berbeda-beda sebabnya dan urusan-urusan yang tidak ada keserasian antara satu dengan yang lainnya, maka tidaklah yang demikian itu dikatakan tanasub (bersesuaian) sama sekali.
            Sangat sulit mencari munasabah antara surah dengan surah, karena jarang sekali sesuatu itu dapat sempurna dengan suatu ayat. Karenanya beriring-iringlah beberapa ayat dalam satu maudhu’ untuk ta’id, tafsir, athaf dan bayan, istisna’, hasr, hingga ayat-ayat yang beriringan-iringan itu nampaklah ayat-ayat yang satu sama lain merupakan sebanding dan bersamaan dalam satu kelompok.[3]
         Hubungan-hubungan dalam Al-Qur’an Tersebut meliputi:
            Para ulama yang menekuni ilmu munasabah Al-Qur’an mengemukakan bahkan membuktikan keserasian yang dimaksud, setidak-tidaknya hubungan itu meliputi:[4]
1.                 Hubungan antara satu surah dengan surah sebelumnya. Satu surah berfungsi menjelaskan surah sebelumnya, misalnya didalam surah Al-Fatihah ayat 6 disebutkan:
$tRÏ÷d$# xÞºuŽÅ_Ç9$# tLìÉ)tGó¡ßJø9$# ÇÏÈ  
“Tunjukilah Kami jalan yang lurus,” (Q.S. Al-Fatihah: 6)
            Lalu dijelaskan dalam surah Al-Baqarah ayat 2, bahwa jalan yang lurus itu adalah mengikuti petunjuk Al-Qur’an, sebagaimana disebutkan:
y7Ï9ºsŒ Ü=»tGÅ6ø9$# Ÿw |=÷ƒu ¡ ÏmÏù ¡ Wèd z`ŠÉ)­FßJù=Ïj9 ÇËÈ  
“Kitab (Al Quran) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertaqwa” (Q.S. Al-Baqarah: 2)
2.             Hubungan antara nama surah dengan isi atau tujuan surah. Nama-nama surah biasanya diambil dari suatu masalah pokok didalam satu surah, misalnya surah An-Nisa’ (perempuan) karena didalamnya banyak menceritakan tentang persoalan perempuan.
3.             Hubungan antara ayat pertama dengan ayat terakhir dalam satu surah. Misalnya surah al-Mu’minuun dimulai dengan:
ôs% yxn=øùr& tbqãZÏB÷sßJø9$# ÇÊÈ  
“Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman,” (Q.S. Al-Mu’minuun: 1)
Kemudian diakhiri dengan:
4 ¼çm¯RÎ) Ÿw ßxÎ=øÿムtbrãÏÿ»s3ø9$# ÇÊÊÐÈ  
“Sesungguhnya orang-orang yang kafir itu tiada beruntung.” (Q.S. Al-Mu’minuun: 117)
4.             Hubungan antara satu ayat dengan ayat yang lain dalam satu surah. Misalnya kata “Muttaqin” di dalam surah Al-Baqarah ayat 2 dijelaskan pada ayat berikutnya mengenai cirri-ciri orang-orang yang bertaqwa.
5.              Hubungan antara kalimat lain dalam satu ayat. Misalnya dalam surah al-Fatihah ayat 1: “ Segala Puji Bagi Allah”, lalu dijelaskan pada kalimat berikutnya: “Tuhan semesta alam”.
6.             Hubungan antara fashilah dengan isi ayat. Misalnya didalam surat al-Ahzab ayat 25 disebutkan:
4 s"x.ur ª!$# tûüÏZÏB÷sßJø9$# tA$tFÉ)ø9$# ÇËÎÈ  
“dan Allah menghindarkan orang-orang mukmin dari peperangan “ (Q.S. Al-Ahzab: 25)

4 šc%x.ur ª!$# $ƒÈqs% #YƒÍtã ÇËÎÈ  
“dan adalah Allah Maha kuat lagi Maha Perkasa.” (Q.S. Al-Ahzab: 25)
7.              Hubungan antara penutup surah dengan awal surah berikutnya. Misalnya penutup surat al-Waqi’ah:
ôxÎm7|¡sù ËLôœ$$Î/ y7În/u ËLìÏàyèø9$# ÇÒÏÈ  
”Maka bertasbihlah dengan (menyebut) nama Rabbmu yang Maha besar.” (Q.S. Al-Waqi’ah: 96)
Lalu surah berikutnya, yaitu surah al-Hadiid ayat 1:
yx¬7y ¬! $tB Îû ÏNºuq»uK¡¡9$# ÇÚöF{$#ur ( uqèdur âƒÍyèø9$# ãLìÅ3ptø:$# ÇÊÈ  
“Semua yang berada di langit dan yang berada di bumi bertasbih kepada Allah (menyatakan kebesaran Allah). dan Dialah yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (Q.S. Al-Hadiid: 1)

TINJAUAN HISTORIS
Berdasarkan uraian diatas maka dapat disimpulkan bahwwwa ilmu munasabat termasuk kajian yang penting dalam ruang lingkup ‘ulumul al-alqur’an. Dengan demikian, tidak mengherankan jika banyak pakar tafsir di masa lampau mencurah kan perhaatian terhadap kajian ini.
Sebenarnya tidak diketahui secara pasti tanggal mulai lahirnya ilmu tanasub ini,namun dari literatur yang ditemukan,para ahli cendrung berpendapat bahwa kajian jini pertama kali dimunculkan oleh al-imam abu bakr ‘abd allah bin muhammad al-nasyaburi(w.324 H) di kota baghdad sebagaimana diakui oleh syaykh abu al-hasan al-syahrabanni seperti dikutip al-ma’i. Al-Syuyuthi juga berpendapat serupa itu, dan dan satra. Jika pendapat ini diterima itu berarti pembahasan terhadap permasalahan tanasub ayat-ayat dan surat-surat dalam Al-quran telah mulai menjadi objek studi dikalangan ulama tafsir sejak abad keempat H. Namuyn timbul pertanyaan kenapa baru pada abad keempat itu ulama memperhatikan permasalahan tanasub ini secara serius?, jika diamati perkembangan ilmu keislaman , memang terjadi lonjakan yang amat berarti pad abad-abad satu sampai dengan empat. Setelah abad-abad tersebut perkembangan tidak lagi sepesat seperti abad-abad sebelumnya.
Apabila kajian tanasub ini berkembang pada abad ke 4, itu berarti dalam masa keemasan meskipun masa tiga abad sebelumnya penbahasan mengenai ini belum menonjol, tapi tidak berarti ulam tafsir tidak tahu tentang ini sebab pada permulaan islam datang, nabi telah memberikan isyarat tentang adanya keserasian atau kaitan antara satu ayat dengan ayat yang lain, dalam al-quran seperti penafsiran Rasul Allah SAW terhadap lafal zhulm dalam ayat 82 dari surat Al-an’am. Pensiran nabi seperti ini jelas tak luput dari pembahasan kitab tafsir bi Al-ma’tsur seperti tafsir Al-tharabi (w.310 H) dalam buku itu dapat disimpulakna bahwa penafsuran terhadap ayat-ayat yang mempunyai tanasub sudah dilakukan oleh nabi, kemudian dilanjutkan oleh sahabat-sahabat dan ulama tafsir berikutnya.



Daftar Pustaka

Ahsin W, Kamus Ilmu Al-Qur’an,  Jakarta: Pustaka Amzah, 2005
Al-Qathan, Manna Khalil, Studi Ilmu Qur’an, Jakarta:  pustaka Islamiyah, 1998
Hasbi, Muhammad, Ilmu-Ilmu Al-Qur’an, Semarang: Pustaka rizki Putra, 2002
Shihab, Quraish, dkk, Sejarah dan Ulumul Qur’an, Jakarta: Pustaka Firdaus,2001









[1] Ashim W. al-Hafizh, Kamus Ilmu Al-Qur’an, Pustaka Amzah, 2005, Cet, I , hal. 197
[2] Manna Khalil al-Qatani,  Studi Ilmu-Ilmu al-Qur’an, Pustaka Islamiah, Bogor, 1998, Cet, IV, hal. 138
[3] Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy, Ilmu-Ilmu al-Qur’an, Semarang: Pustaka Rizky Putra, 2002, Cet. II, hal. 43