Senin, 10 Desember 2012

MANUSIA AWALNYA SATU




Ayat ke-213:

Artinya:
Manusia itu adalah ummat yang satu. Setelah timbul perselisihan, maka Allah mengutus para Nabi sebagai pemberi kabar gembira dan pemberi peringatan. Dan Allah menurunkan bersama mereka kitab dengan benar untuk memberi keputusan di antara manusia tentang perkara yang mereka perselisihkan. Tidaklah berselisih tentang kitab itu melainkan orang yang telah didatangkan kepada mereka kitab, yaitu setelah datang kepada mereka keterangan-keterangan yang nyata, karena dengki antara mereka sendiri. Maka Allah memberi petunjuk orang-orang yang beriman kepada kebenaran tentang hal yang mereka perselisihkan itu dengan kehendakNya. Dan Allah selalu memberi petunjuk orang yang dikehendakinya kepada jalan yang lurus.

Ayat ini menyingung soal peran penting agama dan undang-undang Tuhan dalam mengatur masyarakat manusia dan menyatakan bahwa pada permulaannya, manusia menjalani kehidupan dengan sangat sederhana dan terbatas. Namun dengan semakin meluasnya manusia dan lahirnya masyarakat-masyarakat secara alamiah, muncullah perselisihan antara rakyat dan memerlukan peraturan dan penguasa yang jelas. Di sinilah para nabi ditugasi untuk menyelamat dan membimbing manusia dan mengadili serta memerintah berlandaskan kepada kitab-kitab samawi.

Kendati para nabi telah banyak menguras tenaga dan usaha untuk menciptakan keamanan dan kestabilan sosial, namun tak sedikit orang yang menentang dan tidak bersedia menerima kebenaran atas dasar hawa nafsu, fanatisme dan iri hati. Di tengah-tengah ini, hanya orang-orang Mukmin yang dapat mencapai persatuan dan kedamaian di bawah naungan iman kepada Allah dan kitab samawi-Nya serta meniti jalan kebenaran dan petunjuk. Akan tetapi orang-orang kafir masih tetap tinggal dalam perselisihan dan konflik karena harta benda yang menjadi sumber kesesatan mereka.

Dari ayat tadi terdapat dua pelajaran yang dapat dipetik:‎
1. Masyarakat memerlukan undang-undang dan penguasa, dan sebaik-baik undang-undang adalah kitab-kitab samawi, dan sebaik-baik penguasa adalah para nabi dan para pemimpin agama.
2. Cara yang terbaik bagi menyelesaikan perselisihan antara manusia di dalam berbagai persoalan keluarga dan sosial, adalah pasrah di hadapan undang-undang Allah.

Tafsir Ayat :

213- Maksudnya, mereka bersatu di atas petunjuk, kondisi itu selama sepuluh abad setelah Nabi Nuh AS*, dan ketika mereka berselisih dalam perkara agama, lalu sekelompok dari mereka kafir, sedangkan sisanya masih tetap di atas petunjuk dan terjadi perse-lisihan, maka Allah mengutus kembali Rasul-rasulNya untuk mele-rai antara manusia dan menegakkan hujjah atas mereka.

Pendapat lain mengatakan, akan tetapi mereka maksudnya, dahulu manusia bersatu di atas kekufuran, kesesatan, dan keseng-saraan, mereka tidak memiliki cahaya dan tidak pula keimanan, hingga Allah merahmati mereka dengan mengutus para Rasul ke-pada mereka, مُبَشِّرِينَ "sebagai pemberi kabar gembira" bagi orang-orang yang taat kepada Allah dengan hasil ketaatan mereka seperti rizki, kekuatan tubuh, kekuatan hati serta kehidupan yang baik, dan yang paling tinggi dari itu semua adalah kemenangan dengan keridhaan Allah dan surga, وَمُنذِرِينَ "Juga pemberi peringatan" bagi orang yang bermaksiat kepada Allah dengan hasil kemaksiatan mereka seperti menahan rizki untuk mereka, kelemahan, kehinaan, serta kehidupan yang sempit, dan yang paling besar dari semua itu adalah kemurkaan Allah dan neraka. Allah menurunkan kitab-kitab kepada mereka dengan kebenaran, yang isinya adalah berita-berita benar dan perintah-perintah yang adil.

Segala hal yang mencakup dalam kitab-kitab itu adalah suatu kebenaran yang membedakan antara orang-orang yang berselisih dalam pokok-pokok maupun cabang-cabang, inilah yang wajib dilakukan ketika terjadi perselisihan dan perdebatan yaitu mengem-balikan perselisihan itu kepada Allah dan RasulNya. Sekiranya tidak ada di dalam kitabullah dan sunnah RasulNya suatu hal yang mampu melerai perselisihan, niscaya tidak akan diperintahkan untuk kembali kepada keduanya, dan ketika Allah menyebutkan nikmatNya yang besar dengan menurunkan kitab kepada ahli Kitab, di mana hal ini mengharuskan kesepakatan mereka dengannya dan persatuan mereka, lalu Allah q mengabarkan bahwa sebagian mereka telah berlaku zhalim terhadap sebagian yang lain, hingga terjadi perten-tangan, perselisihan dan banyak perseteruan, mereka berselisih terhadap kitab itu yang sepatutnya mereka adalah orang yang paling pertama bersatu padanya.

Hal itu setelah mereka mengetahuinya dan meyakininya dengan adanya tanda-tanda yang jelas dan dalil-dalil yang kuat, lalu mereka tersesat karenanya dengan kesesatan yang jauh, dan Allah memberikan hidayahNya kepada, الَّذِينَ ءَامَنُوا "orang-orang yang beriman" dari umat ini, [لِمَا اخْتَلَفُوا فِيهِ مِنَ الْحَقِّ ] "kepada kebenaran tentang hal yang mereka perselisihkan itu" setiap perkara yang diper-selisihkan oleh ahli Kitab dan mereka menyalahi yang haq dan yang benar padanya, maka Allah memberikan hidayah untuk umat ini kepada kebenaran padanya, بِإِذْنِهِ "dengan kehendakNya" dan memu-dahkan serta merahmati mereka.

FirmanNya, وَاللهُ يَهْدِي مَن يَشَآءُ إِلَى صِرَاطٍ مُّسْتَقِيمٍ "Dan Allah selalu memberi petun-juk orang yang dikehendakiNya kepada jalan yang lurus" seruan kepada jalan yang lurus itu mencakup seluruh manusia sebagai keadilan dariNya dan penegakan hujjah atas manusia agar mereka tidak berkata bahwa tidak ada pemberi kabar gembira dan pemberi pe-ringatan yang diutus kepada kami, dan Allah memberikan hidayah -dengan anugerah, rahmat, bantuan dan kasih sayangNya- kepada orang-orang yang dikehendakiNya dari hamba-hambaNya, inilah anugerah dan kebajikanNya, sedangkan yang lainnya adalah ke-adilan dan kebijaksanaan Allah swt.

Catatan:

* Perkataan muallif (pengarang), "Mereka bersatu di atas petunjuk, kondisi itu selama sepuluh abad setelah Nabi Nuh", tampak tidak sejalan dengan riwayat-riwayat serta pandangan para ahli tafsir. Karena riwayat yang terkenal dari Ibnu Abbas adalah, "Pada mulanya manusia adalah satu umat di atas Tauhid dan kebenaran, dan itu selama sepuluh abad, yang merupakan jarak antara antara Nabi Adam dan nabi Nuh." Artinya, sepuluh abad tersebut adalah sebelum nabi Nuh dan bukan setelahnya.
Imam al-Qurthubi menyebutkan riwayat Ibnu Abbas dengan mengatakan, "Ibnu Abbas dan Qatadah berkata, ‘Yang dimaksud dengan manusia di sini adalah (yang hidup pada) abad-abad yang merupakan jarak antara Adam dan Nuh, ialah sepuluh abad, di mana mereka satu dalam kebenaran sampai mereka berselisih (se-hingga ada yang tetap di atas kebenaran dan ada yang menjadi musyrik), maka Allah mengutus Nabi Nuh dan nabi-nabi sesudahnya.' Ibnu Abbas juga berkata, 'Mereka dulunya adalah satu umat dalam kekafiran’, dan yang beliau maksud adalah pada saat Nuh diutus Allah." Tafsir al-Qurthubi 2/29, cet. At-Taufiqiyah.
Riwayat-riwayat ini juga dapat dilihat dalam tafsir Ath-Thabari. Al-Hafizh Ibnu Katsir mentarjih setelah me-nyebutkan kedua riwayat dari Ibn Abbas ini dengan berkata, "Perkataan yang pertama dari Ibnu Abbas lebih shahih dari segi sanad dan makna (matan), karena manusia pada mulanya adalah satu di atas agama nabi Adam sampai (ada di antara) mereka yang menyembah berhala-berhala."
Al-Qurthubi juga menyebutkan perkataan al-Kalbi dan al-Waqidi, yang berpendapat bahwa yang di maksud (satu umat dalam ayat di atas) adalah Nuh sendiri dan orang-orang bersamanya di dalam perahu yang semua mereka adalah orang-orang muslim, dan setelah nabi Nuh wafat mereka berselisih." Tafsir al-Qurthubi 2/29, cet. At-Taufiqiyah. Hanya saja disini tidak disebutkan sepuluh abad.
Kesimpulan kami, redaksinya seharusnya berbunyi, "Maksudnya, mereka bersatu di atas petunjuk, kondisi itu selama sepuluh abad sebelum Nabi Nuh". Wallahu A’lam. Ed. 

PERBEDAAN NABI DAN RASUL


5 Perbedaan Antara Nabi dan Rasul
Para ulama menyebutkan banyak perbedaan antara nabi dan rasul, tapi di sini kami hanya akan menyebutkan sebahagian di antaranya:
1. Jenjang kerasulan lebih tinggi daripada jenjang kenabian. Karena tidak mungkin seorang itu menjadi rasul kecuali setelah menjadi nabi. Oleh karena itulah, para ulama menyatakan bahwa Nabi Muhammad -Shollallahu ‘alaihi wasallam- diangkat menjadi nabi dengan 5 ayat pertama dari surah Al-‘Alaq dan diangkat menjadi rasul dengan dengan 7 ayat pertama dari surah Al-Mudatstsir. Telah berlalu keterangan bahwa setiap rasul adalah nabi, tidak sebaliknya.
Imam As-Saffariny -rahimahullah- berkata, “Rasul lebih utama daripada nabi berdasarkan ijma’, karena rasul diistimewakan dengan risalah, yang mana (jenjang) ini lebih ringgi daripada jenjang kenabian”. (Lawami’ Al-Anwar: 1/50)
Al-Hafizh Ibnu Katsir juga menyatakan dalam Tafsirnya (3/47), “Tidak ada perbedaan (di kalangan ulama) bahwasanya para rasul lebih utama daripada seluruh nabi dan bahwa ulul ‘azmi merupakan yang paling utama di antara mereka (para rasul)”.
2. Rasul diutus kepada kaum yang kafir, sedangkan nabi diutus kepada kaum yang telah beriman.
Allah -’Azza wa Jalla- menyatakan bahwa yang didustakan oleh manusia adalah para rasul dan bukan para nabi, di dalam firman-Nya:
ثُمَّ أَرْسَلْنَا رُسُلَنَا تَتْرَى كُلَّ مَا جَاءَ أُمَّةً رَسُولُهَا كَذَّبُوهُ
“Kemudian Kami utus (kepada umat-umat itu) rasul-rasul Kami berturut-turut. Tiap-tiap seorang rasul datang kepada umatnya, umat itu mendustakannya”. (QS. Al-Mu`minun : 44)
Dan dalam surah Asy-Syu’ara` ayat 105, Allah menyatakan:
كَذَّبَتْ قَوْمُ نُوحٍ الْمُرْسَلِينَ
“Kaum Nuh telah mendustakan para rasul”.
Allah tidak mengatakan “Kaum Nuh telah mendustakan para nabi”, karena para nabi hanya diutus kepada kaum yang sudah beriman dan membenarkan rasul sebelumnya. Hal ini sebagaimana yang dinyatakan oleh Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam-:
كَانَتْ بَنُوْ إِسْرَائِيْلَ تَسُوْسُهُمُ الْأَنْبِيَاءُ كُلَّمَا هَلَكَ نَبِيٌّ خَلَفَهُ نَبِيٌّ
“Dulu bani Isra`il diurus(dipimpin) oleh banyak nab. Setiap kali seorang nabi wafat, maka digantikan oleh nabi setelahnya”. (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah)
3. Syari’at para rasul berbeda antara satu dengan yang lainnya, atau dengan kata lain bahwa para rasul diutus dengan membawa syari’at baru. Allah -Subhanahu wa Ta’ala- menyatakan:
لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنْكُمْ شِرْعَةً وَمِنْهَاجًا
“Untuk tiap-tiap umat diantara kamu, kami berikan aturan dan jalan yang terang”. (QS. Al-Ma`idah : 48)
Allah mengabarkan tentang ‘Isa bahwa risalahnya berbeda dari risalah sebelumnya di dalam firman-Nya:
وَلِأُحِلَّ لَكُمْ بَعْضَ الَّذِي حُرِّمَ عَلَيْكُمْ
“Dan untuk menghalalkan bagi kalian sebagian yang dulu diharamkan untuk kalian”. (QS. Ali ‘Imran : 50)
Nabi Muhammad -Shollallahu ‘alaihi wasallam- menyebutkan perkara yang dihalalkan untuk umat beliau, yang mana perkara ini telah diharamkan atas umat-umat sebelum beliau:
وَأُحِلَّتْ لِيَ الْغَنَائِمَ وَجُعِلَتْ لِيَ الْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُوْرًا
“Dihalalkan untukku ghonimah dan dijadikan untukku bumi sebagai mesjid (tempat sholat) dan alat bersuci (tayammum)”.(HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Jabir)
Adapun para nabi, mereka datang bukan dengan syari’at baru, akan tetapi hanya menjalankan syari’at rasul sebelumnya. Hal ini sebagaimana yang terjadi pada nabi-nabi Bani Isra`il, kebanyakan mereka menjalankan syari’at Nabi Musa -’alaihis salam-.
4. Rasul pertama adalah Nuh -’alaihis salam-, sedangkan nabi yang pertama adalah Adam -’alaihis salam-.
Allah -’Azza wa Jalla- menyatakan:
إِنَّا أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ كَمَا أَوْحَيْنَا إِلَى نُوحٍ وَالنَّبِيِّينَ مِنْ بَعْدِهِ
“Sesungguhnya Kami telah memberikan wahyu kepadamu sebagaimana Kami telah memberikan wahyu kepada Nuh dan nabi-nabi yang setelahnya”. (QS. An-Nisa` : 163)
Dan Nabi Adam berkata kepada manusia ketika mereka meminta syafa’at kepada beliau di padang mahsyar:
وَلَكِنِ ائْتُوْا نُوْحًا فَإِنَّهُ أَوَّلُ رَسُوْلٍ بَعَثَهُ اللهُ إِلَى أَهْلِ الْأَرْضِ
“Akan tetapi kalian datangilah Nuh, karena sesungguhnya dia adalah rasul pertama yang Allah utus kepada penduduk bumi”. (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik)
Jarak waktu antara Adam dan Nuh adalah 10 abad sebagaimana dalam hadits shohih yang diriwayatkah oleh Ibnu Hibban (14/69), Al-Hakim (2/262), dan Ath-Thobarony (8/140).
5. Seluruh rasul yang diutus, Allah selamatkan dari percobaan pembunuhan yang dilancarkan oleh kaumnya. Adapun nabi, ada di antara mereka yang berhasil dibunuh oleh kaumnya, sebagaimana yang Allah nyatakan dalam surah Al-Baqarah ayat 91:
فَلِمَ تَقْتُلُونَ أَنْبِيَاءَ اللَّهِ مِنْ قَبْلُ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ
“Mengapa kalian dahulu membunuh nabi-nabi Allah jika benar kalian orang-orang yang beriman?”. 
Juga dalam firman-Nya:
وَيَقْتُلُونَ النَّبِيِّينَ بِغَيْرِ حَقٍّ
“Mereka membunuh para nabi tanpa haq”. (QS. Al-Baqarah : 61)
Allah menyebutkan dalam surah-surah yang lain bahwa yang terbunuh adalah nabi, bukan rasul.

POHON NABI


sebuah lukisan dari bambu yang menggambarkan pohon nabi. Seperti ini foto lukisan pohon nabi:
pohonnabi
Apa itu pohon nabi? Pohon nabi adalah pohon silsilah para nabi mulai dari Nabi Adam hingga Nabi Muhammad. Dimulai dari akar adalah manusia pertama, yaitu Nabi Adam (1). Dari keturunan Nabi Adam melahirkan Nabi Idris (2), Nabi Nuh (3). Ket: nomor urut di dalam tanda kurung menyatakan urutan nabi
Selanjutnya, dari keturunan Nabi Nuh lahir Nabi Hud (4), Nabi Shalih (5), Nabi Ibrahim (6), dan Nabi Luth (7).
Nabi Ibrahim mempunyai 2 anak yang semuanya menjadi nabi, yaitu Ismail (8) dan Ishaq (9). Keturunan Nabi Ishaq melahirkan banyak nabi, sedangkan dari keturunan Ismail hanya melahirkan satu nabi yaitu Nabi Muhammad (25).
Dari keturunan Nabi Ishaq lahir Nabi Ya’qub (10), Yusuf (11) yang merupakan putera Nabi Ya’qub, Ayub (13), dan Zulkifli (14). Oh ya, jauh dari abad Nabi Ibrahim ada satu nabi lagi yang diutus Tuhan yaitu Nabi Syu’aib (12).
Keturunan nabi Ya’qub selanjutnya melahirkan Nabi Musa (15), Harun (16), Daud (17), dan Yunus (21).
Dari Daud kemudian diteruskan oleh Sulaiman (18). Keturunan Sulaiman melahirkan Nabi Isa (24), Nabi Zakaria (22) dan Nabi Yahya (23).
Keturunan Nabi Harun melahirkan Nabi Ilyas (19), dan Ilyasa’ (20).
Jika diurut, maka susunan Nabi itu adalah:
1. Adam
2. Idris
3. Nuh (Inggris: Noah)
4. Hud
5. Shaleh
6. Ibrahim (Inggris: Abraham)
7. Luth
8. Ismail
9. Ishaq (Inggris: Isaac)
10. Ya’qub (Inggris: Jacob)
11. Yusuf (Inggris: Joseph)
12. Syua’ib
13. Ayub
14. Zulkifli
15. Musa (Inggris: Moses)
16. Harun
17. Daud (Inggris: David)
18. Sulaiman (Inggris: Solomon)
19. Ilyas
20. Ilyasa’
21. Yunus (Inggris: Jones)
22. Zakaria
23. Yahya (Inggris: John)
24. Isa (Inggris: Jesus)
25. Muhammad. (Inggris: Mohammed)
Dari pohon nabi tersebut terlihat bahwa Nabi Ibraham adalah bapak dari semua agama samawi. Keturunan Ibrahim melahirkan 3 nabi pembawa ajaran (agama) tauhid, yaitu Nabi Musa (Yahudi), Nabi Isa (Nasrani), dan Nabi Muhammad (Islam). Jadi, titik temu dari ketiga agama samawi itu ada pada Nabi Ibrahim.

Jumat, 07 Desember 2012

PROSEDUR RAZIA MOTOR


Pengaturan mengenai pemeriksaan atau yang sering disebut razia kendaraan bermotor di jalan dapat kita temui dalam PP No. 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan(“PP 42/1993”).Definisi pemeriksaan, menurut Pasal 1 angka 2 PP 42/1993adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh pemeriksa terhadap pengemudi dan kendaraan bermotor mengenai pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan serta pemenuhan kelengkapan persyaratan administratif.
 
Pada dasarnya, pemeriksaan (razia) yang dilakukan pada siang hari maupun malam hari memiliki prosedur yang sama. Hanya terdapat sedikit perbedaan yang selanjutnya akan dijelaskan di bawah ini.
 
Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dapat dilakukan oleh Polisi Negara Republik Indonesia (Polri) dan Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kualifikasi tertentu di bidang lalu lintas dan angkutan jalan (Pasal 2 PP 42/1993).
 
Pemeriksa yang melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas yang dikeluarkan oleh (Pasal 13 PP 42/1993):
a.     Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas polisi negara Republik Indonesia;
b.     Menteri untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa Pegawai Negeri Sipil.
 
Disebutkan dalam Pasal 14 PP 42/1993 bahwa surat perintah tugas sebagaimana dimaksud jalan Pasal 13 sekurang-kurangnya memuat:
a.     alasan dan jenis pemeriksaan;
b.     waktu pemeriksaan;
c.      tempat pemeriksaan;
d.     penanggung jawab dalam pemeriksaan;
e.     daftar petugas pemeriksa;
f.      daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama dalam pemeriksaan.
 
Selain itu, Pasal 15 ayat (1) s/d (3) PP 42/1993 menentukan bahwa pada tempat pemeriksaan wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor. Tanda dimaksud harus ditempatkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 (seratus) meter sebelum tempat pemeriksaan. Untuk pemeriksaan yang dilakukan pada jalur jalan yang memiliki lajur lalu lintas dua arah yang berlawanan dan hanya dibatasi oleh marka jalan, tanda harus diletakkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 (seratus) meter sebelum dan sesudah tempat pemeriksaan.
 
Khusus untuk pemeriksaan yang dilakukan pada malam hari, selain harus dilengkapi tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan, juga wajib dipasang lampu isyarat bercahaya kuning terang (Pasal 15 ayat [4] PP 42/1993).
 
Petugas pemeriksanya sendiri pada saat melakukan pemeriksaan wajib menggunakan atribut sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 PP 42/1993sebagai berikut:
(1)      Pemeriksa yang melakukan tugas pemeriksaan wajib menggunakan pakaian seragam, atribut yang jelas, tanda-tanda khusus sebagai petugas pemeriksa, dan perlengkapan pemeriksaan.
(2)      Pakaian seragam, atribut, tanda-tanda khusus dan perlengkapan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh:
a.      Kepala Kepolisian Republik Indonesia, bagi pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a;
b.      Menteri, bagi pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b.
 
Hal-hal tersebut di atas memang harus kita perhatikan dengan saksama, terutama jika ada razia di malam hari yang dimungkinkan dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang dan tidak bertanggung jawab yang akan membahayakan diri kita.
 
Jadi, secara umum pemeriksaan yang dilakukan siang hari dan malam hari memiliki kesamaan, perbedaannya hanya pada malam hari wajib dipasang lampu isyarat bercahaya kuning terang.

 
Dasar hukum:

PERLINDUNGAN KONSUMEN BAGI KONSUMEN ROKOK


Hukum perlindungan konsumen di Indonesia saat ini secara umum didasarkan pada UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UUPK”). Khusus mengenai perlindungan bagi pengguna rokok dapat kita temui pengaturannya dalam PP No. 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan (“PP 18/2003”).
 
Dalam bagian menimbang PP 18/2003 disebutkan bahwa rokok merupakan salah satu zat adiktif yang bila digunakan mengakibatkan bahaya bagi kesehatan individu dan masyarakat, oleh karena itu perlu dilakukan berbagai upaya pengamanan. Salah satu upaya pemerintah adalah dengan menerbitkan PP 18/2003 ini.
 
Pemerintah telah menentukan bahwa penyelenggaraan pengamanan rokok bagi kesehatan ini dilaksanakan dengan beberapa pengaturan berikut (Pasal 3 PP 18/2003):
a.    kandungan kadar nikotin dan tar;
b.    persyaratan produksi dan penjualan rokok;
c.    persyaratan iklan dan promosi rokok;
d.    penetapan kawasan tanpa rokok.
 
Lebih jauh untuk melaksanakan PP 18/2003 ini diterbitkan beberapa peraturan teknis sebagai berikut:
1.    Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 62/MPP/KEP/2/2004 Tahun 2004 tentang Pedoman Cara Uji Kandungan Kadar Nikotin dan Tar Rokok.
2.    Keputusan Kepala BPOM No. HK.00.05.3.1.3322 Tahun 2004 tentang Tata Laksana Produk Rokok yang Beredar dan Iklan; dan
3.    Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri No. 188/MENKES/PB/I/2011; 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok.
 
Jadi, jika yang Anda tanyakan adalah wujud dari perlindungan bagi pengguna atau konsumen rokok, pemerintah telah menetapkan batasan-batasan yang antara lain adalah:
1.    Setiap orang yang memproduksi rokok wajib memiliki izin di bidang perindustrian (Pasal 10 PP 18/2003). Sehingga tidak semua orang bisa memproduksi rokok untuk dikonsumsi masyarakat luas.
2.    Setiap orang yang memproduksi rokok dilarang menggunakan bahan tambahan dalam proses produksi yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan (Pasal 11 ayat [1] PP 18/2003).
3.    Menteri yang bertanggung jawab di bidang pertanian berkewajibanmenggerakkan, mendorong dan menggunakan ilmu pengetahuan dan teknologiuntuk menghasilkan produk tanaman tembakau dengan risiko kesehatan seminimal mungkin (Pasal 12 PP 18/2003).
4.    Menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian berkewajibanmenggerakkan, mendorong dan menggunakan ilmu pengetahuan dan teknologidalam proses produksi rokok untuk menghasilkan produk rokok dengan risiko kesehatan seminimal mungkin (Pasal 13 PP 18/2003).
5.    Iklan dan promosi rokok hanya boleh dilakukan oleh setiap orang yang memproduksi rokok dan/atau yang memasukkan rokok ke dalam wilayah Indonesia (Pasal 16 ayat [1] PP 18/2003).
6.    Dalam setiap iklan rokok harus dicantumkan peringatan bahaya merokok bagi kesehatan yakni “merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi dan gangguan kehamilan dan janin” (Pasal 18 jo Pasal 8 ayat [2] PP 18/2003). Lebih jauh simak artikel Langkah Hukum Jika Terjadi Pelanggaran Iklan Rokok.
7.    Setiap orang yang memproduksi atau memasukkan rokok ke wilayah Indonesia wajib mencantumkan peringatan kesehatan (Pasal 114 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan). Dalam penjelasan pasal ini disebutkan bahwa peringatan kesehatan adalah berupa tulisan dan dapat disertai gambar. Pasal ini pernah diuji materiil ke Mahkamah Konstitusi oleh Nurtanto Wisnu Brata beserta sebelas rekannya yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) DPD Jawa Tengah. Dalam putusannya, MK mewajibkan produsen dan importir rokok di Indonesia mencantumkan peringatan kesehatan dalam bentuk gambar, selain bentuk tulisan yang berlaku selama ini. Lebih jauh simak artikel Produsen Rokok Harus Cantumkan Gambar Peringatan.
 
Ketentuan-ketentuan tersebut adalah contoh wujud perlindungan bagi pengguna atau konsumen rokok secara khusus dan bagi masyarakat secara umum.
 
Pada sisi lain, meskipun telah terdapat bermacam regulasi berkaitan dengan rokok, namun hak masyarakat atas informasi bahaya rokok dinilai belum benar-benar terpenuhi. Dalam artikel Hak Masyarakat atas Informasi Bahaya Rokok Belum Terjamin misalnya, Arini Setiawati dari Departemen Farmakologi dan Terapeutik FKUI, mencontohkan satu informasi yang kurang disosialisasikan kepada masyarakat, yaitu tentang asap tembakau yang  mengandung kurang lebih dari 4000 zat kimia. Di luar itu, lanjut Arini, masyarakat juga belum diberikan pemahaman yang cukup tentang ancaman penyakit di balik kegiatan merokok, yaitu setidaknya ada sembilan jenis penyakit kanker, tiga penyakit jantung serta pembuluh darah, dan tiga penyakit paru-paru yang dapat disebabkan rokok.
 
Pemerintah dapat memperingati dan memberikan batasan-batasan untuk melindungi pengguna rokok maupun masyarakat di antaranya seperti yang telah disebutkan di atas dan dengan menetapkan kawasan tanpa rokok seperti yang dilakukan oleh Pemerintah DKI Jakarta dengan mengeluarkan Pergub DKI Jakarta No. 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokoksebagaimana telah diubah dengan Pergub DKI Jakarta No. 88 Tahun 2010. Lebih jauh simak artikel Sanksi Pidana Bagi Pelanggar Kawasan Dilarang Merokok.
 
Jadi, perlindungan bagi pengguna atau konsumen rokok memang telah diberikan oleh pemerintah sebagaimana telah diuraikan di atas. Tetapi, mengenai kesadaran bahwa rokok akan berisiko bagi kesehatan pribadi konsumen rokok ada pada masing-masing individu.
 
 
Dasar hukum:
3.    Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 62/MPP/KEP/2/2004 Tahun 2004 tentang Pedoman Cara Uji Kandungan Kadar Nikotin dan Tar Rokok;
4.    Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri No. 188/MENKES/PB/I/2011; 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok;
5.    Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.3.1.3322 Tahun 2004 tentang Tata Laksana Produk Rokok yang Beredar dan Iklan.