Selasa, 27 November 2012

SHOLAT SUNAH


Shalat sunnah


Yang dimaksud dengan sjolat sunnah adalah semua sholat selain sholat fardhu lima waktu, shalat jum'at dan shalat jenazah. Yang dimaksud dengan amalan sunnah ialah suatu amalan yang pabila dilakukan, pelakunya akan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan yang meninggalkannya tidak berdosa.

Shalat sunnah banyak macamnya, antara lain :

1. Shalat Rawatib, yaitu shakat sunnah yang mengiringi shalat fardhu baik dikerjakan sebelum atau sesudah shalat fardhu. Shalat rawatib yang dikerjakan sebelumm shalat frdhu disebuat shalat qabliyah, dan uang dikerjakan sesudah shalat fardhu disebut shalat ba'diyah.

Shalat rawatib tersebut adalah :
- Dua/empat rakaat sebelum zhuhur
- Dua rakaat setelah zhuhur
- Dua rakaat sesudah maghrib
- Dua rakaat sesudah isya
- Dua rakaat sebelum shalat shubuh

Dari Abdullah bin Umar ia berkata : Saya ingat dari Rasulullah SAW mengerjakan shalat dua rakaat sebelum zhuhur, dua rakaat sesudah zhuhur, dua rakaat sesudah maghrib, dua rakaat sesudah isya dan dua rakaat sebelum shubuh. (HR. Al-Bukhori).

Keutamaan shalat sunnah rawatib dinyatakan dalam hadits-hadits berikut :

Dari Aisyah ra, dari Nabi SAW beliau telah bersabda : "Dua rakaat sebelum fajar itu lebih baik daripada dunia dan segala isinya." (HR. Muslim).

"Siapa yang shalat sehari semalam 12 rakaat maka dibangunlah baginya sebuah rumah di syurga, yaitu 4 rakaat sebelum zhuhur, 2 rakaat sesudah zhuhur, 2 rakaat seudah maghrib, 2 rakaat sesudah isya, dan 2 rakaat sebelum shubuh." (HR. At-Turmudzi adn ia menyatakan bahwa hadits ini hasan dan shahih).

2. Shalat Lail, yaitu shalat yang dikerjakan pada waktu malam hari. Di antara shalat lail adalah :
  • Shalat witir, yaitu shalat sunnah yang dilakukan pada malam hari dengan jumlah rakaat ganjil, paling sedikit satu rakaat dan paling banyak sebelas rakaat. Cara melaksanakannya boleh memberi salam tiap-tiap dua rakaat dan yang terakhir boleh satu atau tiga rakaat. Jika dilaksanakan dengan tiga rakaat maka tidak usah membaca tasyahud wala agar tidal serupa dengan shalat maghrib. Waktu pelaksanannya sesudah shalat isya hingga terbit fajar dan seyogyanya shalat witir ini sebagai penutup dari seluruh sholat pada malam hari.

    Dari Abu Ayyub ra berkata : Rasulullah SAW bersabda : "Sholat witir itu hak bagi orang muslim, barang siapa yang senang melakukan sholat witir 5 rakaat maka lakukanlah. barang siapa yang senang melakukan sholat witir 3 rakaat maka lakukanlah. barang siapa yang senang melakukan sholat witir 1 rakaat saja maka lakukanlah." (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)

    "Lakukanlah sholat witir lima, tujuh, sembilan, atau sebelas rakaat." (HR. Al-Baihaqi dan Al-Hakim).

    Dari Jabir ra : Rasulullah SAW bersabda : "Barang siapa yang khawatir tidak bisa melakukan sholat witir di akhir malam maka hendaklah berwitir pada permulaan malam. barang siapa yang berkeinginan untuk sholat di akhirnya maka hendaklah berwitir pada akhirnya, sebab sesungguhnya sholat pada akhir malam itu disaksikan oleh para malaikat. dan itu yang lebih afdhol." (HR. Muslim dan Tirmidzi).

    Dari Ali ra dia berkata : Rasulullah SAW bersabda : "Wahai Ahlul Qur'an, shalat witirlah, sesungguhnya Allah ganjil, senang kepada ganjil." (HR. Imam lima. Hadits Shohih menurut Huzaimah).

    Dari Tolq bin Ali dia berkata : Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda : "Tidak diperkenankan dua witir dalam satu malam." (HR. Ahmad dan Tiga imam. Hadits Shohih menurut Ibnu Hibban).
  • Shalat Tahajjud, yaitu shalat sunnah yang dilaksanakan pada malam hari. Waktu yang paling baik adalah dilaksanakan sesudah bangun tidur setelah shalat isya di sepertiga malam terakhir. Jumlah rakaat sedikitnya dua rakaat dan paling banyak adalah 8 rakaat. Dalam banyak riyawat disebutkan bahwa beliau SAW shalat 8 rakaat setiap malam baik pada Ramadhan maupun di luar Ramadhan.

    Firman Allah SWT : "Dan pada sebahagian malam hari bersembahyang tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu: mudah-mudahan Tuhan-mu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji." (QS. Al-Israa : 79).

    Dari Abu Hurairoh ra dia berkata : Rasulullah SAW bersabda : "Shalat yang paling utama setelah shalat fardhu adalah sholat malam." (HR. Muslim)

    Dari Jabir ra berkata : Rasulullah SAW bersabda : "Dua rakaat yang dilakukan di pertengahan malam bisa melebur beberapa kesalahan." (HR. Dailami)

    Bilal ra berkata : Rasulullah SAW bersabda : "Hendaklah kamu senantiasa menjalankan sholat malam, sebab sesungguhnya sholat malam adalah kebiasaan yang dilakukan oleh orang-orang sholeh sebelummmu, pendekatan diuri kepada Allah, mencegah dosa, menghapus beberapa kejahatan dan bisa menolak penyakit yang menyerang tubuh." (HR. Ahmad dan Tirmidzi)

    Abu Hurairah ra berkata : Rasulullah SAW bersabda : "Semoga Allah memberi rahmat kepada orang laki-laki yang bangun malam, lalu menjalankan sholat dan membangunkan istrinya lalu turut sholat. bila sang istri tidak mau, maka sang suami memercikkan air di muka sang istri.

    Semoga Allah meberikan rahmat kepada seorang istri yang bangun di waktu malam, lantas mengerjakan sholat dan membangunkan suaminya lalu sang suami melakukan sholat. bila sang suami tidak mau maka sang istri memercikkan air ke muka sang suami (HR. Abu Dawud dan Ahamd).

    Abu Hurairah ra berkata : Rasulullah SAW bersabda : "Bila seorang laki-laki bangun di waktu malam, lalu membangunkan istrinya, lantas mereka sholat dua rakaat maka mereka termasuk orang-orang yang banyak berdzikir (HR. Abu Dawud dan Nasa'i).
  • Shalat Tarawih, yaitu sholat sunnah yang dikerjakan pada malam hadri pada bulan ramadhan. Hukummnya sunnah muakkad baik bagi laki-laki maupun perempuan. Waktu pelaksanaannya adalah setelah shalat isya sampai waktu shubuh. Mengenai jumlah bilangan rakaat shalat tarawih terdapat beberapa perbedaan di antara para ulama. Sebagian berpendapat 8 rakaat, sebagian lain ada yang berpendapat 20 rakaat dan 36 rakaat.

    Dari Abu Hurairah ra. Rasulullah SAW menganjurkan agar beribadah pada bulan Ramadhan, beliau tidak meyuruh dengan keras hanya beliau bersabda : "Barang siapa yang melakukan ibadah pada bulan Ramadhan dengan penuh keimanan dan keikhlasan kepada Allah, maka akan diampuni segala dosanya yang telah lalu." (HR. Al-Bukhori dan Muslim).

    Dari Aisyah ra : Sesungguhnya Nabi SAW shalat di masjid lalu orang-orang ikut shalat bersama mengikuti beliau, lalu pada malam kedua beliau shalat lagi dan orang-orang sudah banyak (yang ikut), kemudian orang-orang berkumpul pada malam ketiga atau keempat, tapi Rasulullah SAW tidak keluar menemui mereka. Ketika sudah pagi beliau bersabda:

    "Saya sudah melihat apa yang kalian lakukan, tidak ada yang menghalangiku untuk keluar menemui kalian kecuali karena aku takut kalau (shalat tarawih) itu diwajibkan atas kamu semua". (HR. Muttafaq ‘Alaih).
3. Shalat 'Idain (Hari Raya), yaitu shalat sunnah pada dua hari raya, idul fitri (1 Syawal) dan idul adha (10 Dzulhijjah). Hukumnya adalah sunnah muakkad dan Rasulullah selalu melaksanakannya.

Dari Ibnu Abbas ra. sesungguhnya Nabi SAW shalat pada hari raya dua rakaat, beliau tidak shalat sebelum dan sesudahnya. (HR. Al-Bukhori dan Muslim).

Dari Ummu 'Athiyyah ia berkata : Rasulullah SAW telah menyuruh kami pada hari raya Idul fitri dan Idul Adha agar kami membawa para gadis, perempuan yang sedang haidh, dan perempuan yang bertutup (memakai cadar) ke tempat shalat hari raya. Adapun perempuan yang sedang haidh mereka tidak melaksanakan sholat. (HR Al-Bukhori dan Muslim).

Shalat 'Idain boleh dilaksanakan di masjid atau di lapangan agar wanita yang sedang haidh dapat mendengarkan khutbah di lapangan tersebut.
Dalam sebuah hadits dinyatakan : Bahwa pada suatu hari raya hujan turun, maka Nabi SAW melaksanamakn shalat dengan sahabt-sahabatnya di masjid. (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah dan AL-Hakim).

Sunnah-sunnah Shalat 'Idain
  • Dilaksanakan dengan berjamaah
  • Takbir tujuh kali pada rakaat pertama (setelah doa iftitah) dan lima kali pada rakaat kedua.
  • Mengangkat tangan setiap kali takbir.
  • Membaca tasbih di antara takbir, dengan lafazh "subhanallaah wal hamdulillaah wa laa ilaaha illallah wallaahu akbar" (Maha Suci Allah, segala puji bagi Allah, tidak ada Tuhan selain Allah, Allah Maha Besar).
  • Membaca surat Al-A'laa pada rakaat pertama dan Al-Ghosyiyah pada rakaat kedua, atau surat Qaaf pada rakaat pertama dan surat Al-Qomar pada rakaet kedua.
  • Menyaringkan bacaan takbir, Al-Fatihah dan surat.
  • Khutbah dua kali setelah shalat.
  • Khatib memulai khutbah pertama dengan sembilan kali takbir dan khutbah kedua dengan tujuh kali takbir.
  • Mandi dan berhias diri, memakai wangi-wangian serta mengenakan pakaian yang terbagus.
  • Makan sebelum sholat Idul fitri, dan tidak makan sebelum sholat Idul Adha.
  • Membaca takbir di luar shalat, mulai terbenam matahari hingga khatib naik ke mimbar (untuk shalat Idul Fitri), dan mulai dari shubuh hari Arafah sampai waktu ashar hari terakhir tasyrik (untuk shlata Idul Adha).
4. Shalat Khusuf dan Kusuf
Shalat Khusuf adalah shalat sunnah ketika terjadi gerhana bulan, sedang shalat kusuf adalah shalat sunnah ketika terjadi gerhana matahari.

"Dan sebagian dari tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah malam, siang, matahari dan bulan. Janganlah bersujud kepada matahari dan janganlah (pula) kepada bulan, tetapi bersujudlah kepada Allah Yang menciptakannya, jika kamu hanya kepada-Nya saja menyembah." (QS. Al-Fushshilat : 37).

"Sesungguhnya matahari dan bulan keduanya menjadi tanda adanya Allah dan kekuasaanNya. Keduanya menjadi gerhana bukan karena kematian seseorang bukan pula karena hidupnya seseorang. Maka apabila kamu melihat keduanya gerhana, maka berdoa'alah kepada Allah dan shalatlah hingga habis gerhana itu." (HR Al-Bukhori dan Muslim).

Pelaksanakannya boleh berjama'ah boleh pula sendiri, dengan cara-cara sebagai berikut :
  1. Berdiri dengan niat shalat gerhana ketika takbiratul ihram, lalu membaca Al-Fatihah dan surat/ayat kemudian ruku' lalu berdiri kembali dan membaca Al-Fatihah dan surat/ayat yang kedua kali, lalu ruku', i'tidal dan sujud dua kali. Yang demikian itu terhitung satu rakaat. Kemudian diteruskan rakaat kedua seperti rakaat pertama, dan diakhri dengan salam. Jadi shalat gerhana ini dilaksanakan dua rakaat, empat kali membaca Al-Fatihah dan surat, empat kali ruku', dan empat kali sujud.
  2. Cara kedua sama seperti cara pertama hanya saja berdiri agak lama dengan membaca surat yang panjang dan ruku'nya agak lama. Al-Fatihah dan surat dibaca dengan suara keras baik gerhana matahari atau bulan. Hal ini karena Rasulullah mengeraskan suara pada waktu shalat gerhana. Sebagian ulama berpendapat bahwa untuk gerhana bulan dengan suara keras, sedang gerhana matahari tidak dikeraskan.
  3. Cara yang ketiga sama seperti melaksanakan shalat sunnah yang lain. Setelah shalat dilanjutkan dengan khutbah yang isinya antara lain menyuruh manusia bertaubat dari perbuatan dosa dan menyruh beramal kebaikan.
5. Shalat Tahiyyatul Masjid, yaitu shalat untuk menghormari masjid. Bagi orang yang masuk masjid disunnahkan untuk melakukan shalat tahiyyatul masjid sebanyak dua rakaat sebelum dia duduk di masjid itu (untuk i'tikaf).

Dari Abu Qatadah, Rasulullah SAW besabda : "Apabila salah seorang diantara kalian masuk ke masjid, maka hendaklah ia tidak duduk sebelum melakukan shalat dua rakaat." (HR. Al-Bukhori dan Muslim).

6. Shalat Dhuha, ialah sholat sunnah yang dilakukan pada waktu dhuha (mulai matahari setinggi tombak pada pagi hari sampai mendekati waktu zhuhur). Shalat dhuha sedikit-dikitnya adalah dua rakaat dan sebanyak-banyaknya adalah dua belas rakaat.

Dari Abu Hurairah ia berkata : Telah berpesan kepadaku (Rasulullah SAW) tiga macam pesan, yaitu berpuasa tiga hari tiap-tiap bulan, shalat dhuha dua rakaat dan shalat witir sebelum tidur." (HR. Al-Bukhori dan Muslim)

Dari Anas, Nabis SAW bersabda : "Barang siapa yang sholat dhuha 12 rakaat Allah akan membuatkan baginya istana di syurga." (HR. At-Turmudzi dan Ibnu Majah).

7. Shalat Istisqo, yaitu shalat sunnah yang dilakukan untuk memohon kepad Allah SWT agar diturunkan hujan. Shalat ini dilaksanakan pada saat musim kemarau panjang.

Caranya dapat dilakukan dengan :
  1. Dengan berdoa baik sendiri-sendiri atau beramai-ramai.
  2. Berdoa dalam khutbah jum'at.
  3. Yang paling sempurna adalah dengan melakukan shalat iatisqo. Dalam sebuah hadits :
    Rasulullah SAW telah keluar pergi untuk meminta hujan lalu beliau berpaling membelakangi orang banyak. Beliau mengahadap kiblat dan beliau balikkan selendang beliau. (HR. Muslim).
Sebelum melaksanakan shalat, semua orang baik laki atau perempuan, tua muda, bahkan orang lemah pun diusahakan untuk ikut ke lapangan. Sebelum itu hendaklah salah seorang diantara mereka (tokoh) memberikan nasehat agar mereka bertaubat dari segala dosa, dan berhenti dari kezaliman dan segera beramal kebajikan.

Sebelum pergi ke lapangan hendaklah mereka berpuasa empat hari berturut-turut. Pada hari ke empat mereka menuju lapangan dengan pakaian yang sederhana. Mereka berjalan tenang serta merendahkan diri dengan penuh harap pertolongan Allah SWT. Kemudian kahtib berdiri dan berkhutbah yang dimulai dengan istighfar, hamdalah, serta syahadat seperti dalam shalat jum'at. Di dalam khutbah hendaknya khatib mengajak jama'ah untuk bertaubat dan menerangkan bahwa Allah Maha Pemurah kepada seluruh hambaNya jika hambaNya bersungguh-sungguh dalam berdoa dan memohon kepadaNya. Kemudian berdoa.

Setelah berdoa, kemudian melaksanakan shalat dua rakaat tanpa adzan dan iqomah. Pada rakaat pertama membaca surat Al-A'la setelah Al-Fatihah dan pada rakaat kedua membaca surat Al-Ghosyiyah.

8. Shalat Istikharah, ialah shalat sunnah yang dilakukan untuk memohon petunjuk kepada Allah atau dipilihkan antara beberapa pilihan yang paling baik untuk dilaksanakan.

Dari Jabir bin Abdullah, Rasulullah SAW mengajarkan kami minta petunjuk dalam perkara-perkara yang penting. Beliau bersabda : "Jika salah seorang di antara kamu menghendaki suatu pekerjaan maka hendaklah ia shalat dua rakaat lalu berdoa." (HR. Al-Bukhori).
  

Shalat Jenazah


Shalat jenazah adalah shalat yang dikerjakan sebanyak 4 kali takbir dalam rangka mendoakan orang muslim yang sudah meninggal. Jenazah yang disholatkan adalah jenazah yang telah dimandikan dan dikafankan.

Hukum melaksanakan sholat jenazah adalah fardhu kifayah (kewajiban yang ditujukan kepada orang banyak, tetapi apabila sebagian dari mereka telah mengengrjakannya maka gugurlah kewajiban bagi yang lain). Jika tidak ada seorang pun yang mengerjakan kewajiban itu maka mereka berdosa semua.

Rasulullah SAW bersabda : "Shalatkanlah mayat-mayatmu!" (HR. Ibnu Majah).

"Shalatkanlah olehmu orang-orang yamg sudah meninggal yang sebelumnya mengucapkan Laa ilaaha illallaah." (HR. Ad-Daruruquthni).

Keutamaan orang yang menshalatkan jenazah dijelaskan dalam hadits berikut :

Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah bersabda : " Siapa yang mengiringi jenazah dan turut menshalatkannya maka ia memperoleh pahal sebesar satu qirath (pahala sebesar satu gunung), dan siapa yang mengiringinya sampai selesai penyelenggaraannya, ia akan mamperoleh dua qirath." (HR. Jama'ah dan Muslim).

Syarat Shalat Jenazah
1. Menutup aurat, suci dari hadats besar dan kecil, bersih badan, pakaian dan tempat dari najis serta menghadap kiblat. Hal ini sama seperti sholat biasa.

2. Jenazah telah dimandikan dan dikafankan.

3. Letak jenazah di sebelah kiblat orang yang menshalatkan kecuali shalat ghoib.

Rukun Shalat Jenazah
1. Niat
2. Berdiri bagi yang mampu.
3. Takbir empat kali.
4. Membaca surat Al-Fatihah.
5. Membaca sholawat atas Nabi.
6. Mendoakan mayat.
7. Memberi salam.

Sunnat Shalat Jenazah
1. Mengangkat tangan pada tiap-tiap takbir (empat takbir)
2. Merendahkan suara bacaan (sirr)
3. Membaca ta'awuz
4. Disunnahkan banyak pengikutnya
5. Memperbanyak shaf

"Setiap orang mu'min yang meninggal, lalu dishalatkan oleh umat Islam yang banyaknya sampai tiga shaf akan diampuni dosanya. Oleh sebab itu Malik bin Hubairah selalu berusaha membentuk tiga shaf, jika jumlah orang yang shalat jenazah tidak banyak. (Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Shalat Gahaib
Shalat ghaib adalah shalat atas jenazah yang tidak bersama-sama dengan orang yang menshalatkan, meskipun jenazah itu sudah dikuburkan. Demikian juga sholat di atas kubur, sebagaimana hadits berikut :

Dari Jabir ra, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda : "Telah meninggal hari ini seorang laki-laki yang shaleh di negeri Habsyi. Maka berkumpullah dan shalatlah kamu untuk dia." Lalu kami membuat shaf di belakang beliau, lalu sholat untuk mayat itu sedangkan kami bershaf-shaf. (HR. Al-Bukhori dan Muslim).

Dari Ibnu Abbas, sesungguhnya Nabi SAW telah shalat di atas sebuah kubur setelah sebulan lamanya (dari kematian orang itu. (Diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni).
  

Shalat Dalam Keadaan Darurat


Ibadah shalat merupakan ibadah yang tidak dapat ditinggalkan walau dalam keadaan apapun. Hal ini berbeda dengan ibadah-ibadah yang lain seperti puasa, zakat dan haji. Jika seseorang sedang sakit pada bulan ramadhan dan tidak mampu untuk berpuasa, maka ia boleh tidak berpuasa dan harus menggantinya pada hari lain. Orang yang tidak mampu membayar zakat ia tidak wajib membayar zakat. Demikian pula halnya dengan ibadah haji, bila seseorang tidak mampu maka tidak ada kewjiban baginya.

Shalat adalah ibadah yang wajib dilaksanakan bagi setiap muslim selama masih memiliki akal dan ingatannya masih normal. Kewajiban tersebut harus dilakukan tepat pada waktunya. Halangan untuk tidak mengerjakan shalat hanya ada tiga macam, yaitu hilang akal seperti gila atau tidak sadar, karena tidur dan lupa (namun demikian ada kewajiban mengqadha di waktu lain).

Betapa pentingnya ibadah shalat ini, Rasulullah pernah bersabda :

"Urusan yang memisahkan antara kita (orang-orang Islam) dengan mereka (orang-orang kafir) adalah shalat. Oleh sebab itu siapa yang meninggalkan shalat, sungguh ia telah menjadi kafir." (HR. Ahmad dan Abu Dawud).

Shalat Dalam Keadaan Sakit

Orang yang sedang sakit harus tetap melakukan shalat lima waktu, selama akal atau ingatannya masih tetap normal. Cara melaksanakannya sesuai dengan kemampuan orang yang sakit tersebut. Jika ia tidak mampu shalat dengan berdiri, maka ia boleh shalat dengan duduk. Jika ia tidak mampu dengan duduk, boleh shalat dengan berbaring ke sebelah kanan menghadap kiblat. Jika ia tidak mampu berbaring boleh shalat dengan terlentang dan isyarat.

Yang termasuk dalam arti tidak mampu adalah apabila ia mendapatkan kesulitan dalam berdiri atau duduk, atau sakitnya akan bertambah apabila ia berdiri atau ia takut bahaya. Hal ini dijelaskan dalam hadits sebagai berikut :

Dari Ali bin Abu Thalib ra. telah berkata Rasulullah SAW tentang shalat orang sakit : "Jika kuasa seseorang shalatlah dengan berdiri, jika tidak kuasa shalatlah sambil duduk. Jika ia tidak mampu sujud maka isyarat saja dengan kepalanya, tetapi hendaklah sujud lebih rendah daripada ruku;nya. Jika ia tidak kuasa shalat sambil duduk, shalatlah ia dengan berbaring ke sebelah kanan menghadap kiblat. Jika tidak kuasa juga maka shalatlah dengan terlentang, kedua kakinya ke arah kiblat." (HR. Ad-Daruquthni).

Shalat dalam Kendaraan

Orang yang sedang berada dalam kendaraan mengalami situasi yang berbeda. Ada yang di dalam kendaraan itu bisa tenang seperti dalam kapal laut yang besar, adakalanya sesorang tidak merasa nyaman seperti berada di dalam bis yang sempit. Untuk melakukan shalat di kendaraan ini tentunya di sesuaikan dengan jenis kendaraan yang ditumpanginya.

Rasulullah SAW pernah ditanya oleh seorang sahabatnya bagaimana cara sholat di atas perahu. Beliau bersabda : "Sholatlah di dalam perahu itu dengan berdiri kecuali kalau kamu takut tenggelam." (HR. Ad-Daruquthni).

Bila selama perjalanan (dengan kendaraan) itu masih dapat turun dari kendaraan, maka hendaknya kita melaksanakan sholat seperti dalam keadaan normal. Tetapi bila memang tidak ada kesempatan lagi untuk turun dari kendaraan seperti bila naik pesawat terbang, maka kita melakukan shalat di atas kendaraan itu. Hal ini dilakukan mengingat :

1. Shalat adalah ibadah yang wajib dikerjakan pada waktu yang telah ditentukan baik secara normal atau dengan menjama‘. Sedangkan meninggalkan sholat walau dalam safar lalu mengerjakan bukan pada waktunya tidak didapati dalil/contoh dari Rasullullah.

2. Kendaraan di masa Nabi SAW adalah berupa hewan tunggangan (unta, kuda dan lain-lain) yang dapat dengan mudah kita turun dan melakukan shalat. Bila dalam shalat wajib Nabi SAW tidak shalat di atas kendaraannya, maka hal itu karena Nabi melakukan shalat wajib wajib secara berjamaah yang membutuhkan shaf dalam shalat. Atau pun juga beliau ingin shalat wajib itu dilakukan dengan sempurna.

3. Sedangkan kendaraan di masa kini bukan berbentuk hewan tunggangan, tetapi bisa berbentuk kapal laut, kapal terbang, bus atau kereta api. Jenis kendaraan ini ibarat rumah yang berjalan karena besar dan sesorang bisa melakukan shalat dengan sempurna termasuk berdiri, duduk, sujud dan sebagainya. Dan meski tidak bisa dilakukan dengan sempurna, para ulama membolehkan shalat sambil duduk dan berisyarat. Selain itu kendaraan ini tidak bisa diberhentikan sembarang waktu karena merupakan angkutan massal yang telah memiliki jadwal tersendiri.

4. Tetapi bila kita naik mobil pribadi atau sepeda motor, maka sebaiknya berhenti, turun dan melakukan shalat wajib di suatu tempat agar bisa melakukannya dengan sempurna.

5. Sedangkan riwayat yang mengatakan bahwa Nabi tidak pernah shalat wajib di atas kendaraan juga diimbangi dengan riwayat yang menceritakan bahwa Nabi SAW berperang sambil shalat di atas kuda/ kendaraan. Tentunya ini bukan salat sunnah tetapi shalat wajib karena shalat wajib waktunya telah ditetapkan. 

Shalat jama dan Qasar


Shalat Jama'
Menurut bahasa shalat jama' artinya shalat yang dikumpulkan. Sedangkan menurut syariat Islam ialah dua shalat fardhu yang dikerjakan dalam satu waktu karena ada sebab-sebab tertentu.

Shalat yang Boleh Dijama'Shalat yang boleh dijama' adalah shalat zhuhur dengan shalat ashar, dan shalat maghrib dengan shalat isya.
Shalat jama' ada dua macam, yakni :

a. Jama' Taqdim yaitu shalat zhuhur dan shalat ashar dikerjakan pada waktu zhuhur, atau shalat maghrib dengan shalat isya dikerjakan pada waktu maghrib.

b. Jama' Ta'khir yaitu shalat zhuhur dan shalat ashar dikerjakan pada waktu ashar atau shalat maghrib dan isya dikerjakan pada waktu isya.

Hukum melaksanakan shalat jama' adalah mubah (boleh) bagi orang yang dalam perjalanan dan mencukupi syarat-syaratnya. Dalam sebuah hadits dinyatakan :

Dari Muadz bin Jabal : "Bahwa Rasulullah SAW pada saat perang Tabuk, apabila beliau berangkat sebelum tergelincir matahari beliau mengakhirkan shalat zhuhur sehingga beliau kumpulkan dengan ashar (beliau sholat zhuhur dan azhar pada waktu ashar). Jika beliau berangkat sesudah tergelincir matahari beliau melaksanakan sholat zhuhur dan ashar sekaligus kemudian beliau berjalan. Jika beliau berangkat sebelum maghrib beliau mengakhirkan sholat maghrib sehingga beliau mengerjakan sholat maghrib dan isya, dan jika beliau berangkat sesudah waktu maghrib beliau mengerjakan sholat isya dan beliau sholat isya beserta maghrib." (HR. Ahmad, Abu Dawud dan At-Turmudzi).


Cara Melaksanakan Jama' Taqdim

a. Shalat zhuhur dan ashar dilakukan pada waktu zhuhur. Mula-mula mengerjakan shalat zhuhur 4 rakaat (pada waktu itu berniat melaksanakan shalat ashar pada waktu zhuhur). Setelah selesai mengerjakan shalat zhuhur kemudian iqomah dan langsung mengerjakan shalar ashar 4 rakaat.

b. Shalat maghrib dan isya dilakukan pada waktu maghrib. Mula-mula mengerjakan shalat maghrib 3 rakaat (pada waktu itu berniat melaksanakan shalat isya pada waktu maghrib). Setelah selesai mengerjakan shalat maghrib kemudian iqomah dan langsung mengerjakan shalar isya 4 rakaat.


Syarat Jama' Taqdim

a. Berniat jama' pada waktu melaksanakan sholat yang pertama.
b. Berturut-turut karena keduanya seolah-seolah satu sholat.


Cara Melaksanakan Jama' Takhir

a. Shalat zhuhur dan ashar dilakukan pada waktuashar. Ketika masih dalam waktu zhuhur berniat bahwa shalat zhuhur akan dilaksanakan pada waktu ashar. Setelah masuk waktu ashar ia mengerjakan shalat zhuhur 4 rakaat, setelah selesai dilanjutkan dengan iqomah dan langsung mengerjakan shalat ashar 4 rakaat.

b. Shalat maghrib dan isya dilakukan pada waktu isya. Ketika masih dalam waktu maghrib berniat bahwa shalat maghrib akan dilaksanakan pada waktu isya. Setelah masuk waktu ashar ia mengerjakan shalat maghrib 4 rakaat, setelah selesai dilanjutkan dengan iqomah dan langsung mengerjakan shalat isya 4 rakaat.


Syarat Jama' Takhir

Berniat pada waktu yang pertama bahwa ia akan shalat yang pertama itu pada shakat yang yang kedua supaya ada maksud yang kuat akan mengerjakan shalat yang yang pertama.


Shalat Qashar

Shalat qashar menurut bahasa ialah shalat yang diringkas, yaitu meringkas shalat yang jumlahnya 4 rakaat menjadi 2 rakaat. Dalam hal ini shalat yang dapat diringkas adalah zhuhur, ashar dan isya.


Hukum Shalat Jama' dan Qashar

Menurut mazhab Syafi'i hukum shalat jama' dan qashar adalah jaiz (boleh), bahkan lebih baik bagi orang yang dalam perjalanan dan telah mencukupi syarat-syaratnya. Allah SWT berfirman :

"Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu menqashar sembahyang(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu." (QS. An-Nisaa : 101).

Syarat Sah Shalat Jama' dan Shalat Qashar
  1. Perjalanan yang dilakukan bukan untuk maksiat (terlarang), seperti pergi untuk berjudi dan sebagainya.
  2. Perjalanan tersebut berjarak lebih dari 88,656 km atau perjalanan sehari semalam.
    Dari Ibnu Syaibah dari arah yang lain berkata : "Qashar shalat dalam jarak perjalanan sehari semalam".
    Adalah Ibnu Umar ra dan Ibnu Abbas ra mengqashar shalat dan buka puasa pada perjalanan menempuh jarak 4 burd yaitu 16 farsakh. Ibnu Abbas menjelaskan 

Shalat Jum'at


Sholat jum'at ialah sholat dua rakaat yang dilaksanakan secara berjamaah setelah dua khutbah waktu zhuhur pada hari jum'at. Hukum melaksanakan sholat jum'at ada;aj fardhu 'ain bai setiap muslim laki-laki dewasa, merdeka dam penduduk tetap (bukan musafir). Allah SWT berfirman :

"Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sembahyang pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al-Jumu'ah : 9).

Rasulullah bersabda :
"Jum'at itu suatu kewajiban atas tiap-tipa muslim dengan berjama'ah kecuali empat orang yaitu : hamba sahaya, perempuan, anak-anak dan orang sakit." (HR.`Abu Dawud dan Al-Hakim).

Dan dalam riwayat yang lain: “Shalat Jumat adalah kewajiban atas tiap-tiap muslim dalam jamaah kecuali lima orang: hamba sahaya, wanita, anak kecil dan orang sakit dan musafir”.


Syarat Wajib Jum'at
Orang yang wajib mengerjakan shalat jum'at adalah orang yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1. Islam
2. Laki-laki
3. Baligh
4. Berakal
5. Sehat
6. Merdeka
7. Penduduk tetap (mukim) bukan musafir.


Syarat Sah Mendirikan Shalat Jum'at
  1. Shalat Jum'at diadakan dalm satu tempat (tempat tinggal) baik di kota maupun di desa. Tidak sah mendirikan sholat Jum'at yang tidak merupakan daerag tempat tinggal atau jauh dari pemukiman penduduk.

    Untuk memanfaatkan suatu ruangan sebagai tempat shalat jumat, tempat itu harus bersih dan suci. Boleh menggunakan aula, ruang pertemuan, gedung parkir dan ruangan-ruangan lain yang layak ‘disulap’ menjadi masjid untuk shalat jumat.

    Bahkan dalam kasus seperti itu, menurut sebagian pendapat, tempat itu untuk sementara waktu berubah hukumnya menjadi mesjid. Karena itu berlaku pula shalat sunnah dua rakaat tahiyatul masjid.

    Namun bila ada pendapat yang menolak hal ini, mungkin saja. Karena pendapat ini tidak mutlak kebenarannya, tetapi merupakan ijtihad para ulama berdasarkan mashlahat dan kepentingan umat. 
  2. Shalat Jum'at diadakan secara berjama'ah. Jumlah minimal untuk syahnya shalat Jumat berbeda-beda dalam pandangan ulama. Ringkasannya sebagai berikut :
    1. Menurut Abu Hanifah minimal 3 orang selain imam. Dalilnya bahwa yang disebut jamak (jamaah) itu adalah tiga ke atas. 
    2. Menurut Imam Malik harus ada minimal 12 orang untuk syahnya shalat Jumat.

      Dalilnya adalah riwayat yang menceritakan bahwa ketika Rasulullah SAW sedang khutbah Jumat, tiba-tiba datang rombongan kafilah dagang pulang dari berniaga. Serta merta jamaah bubar menyambutnya dan hanya tersisa 12 orang saja. Peristiwa itu menjadi asbabunnuzul surat Al-Jumuah. 
    3. Menurut Imam Syafi‘i dan Ahmad bin Hanbal minimal harus ada 40 orang penduduk setempat untuk melakukan shalat jumat.

      Dalilnya adalah hadits Kaab tentang awal mula dilaksanakannya shalat jumat. Diterangkan bahwa saat itu jumlahnya 40 orang. HR Abu daud dan Ibnu Majah. Masih menurut mereka, belum ada nash yang tsabit yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW shalat jumat dengan jumlah jamaah kurang dari 40 orang.

  3. Hendaklah dikerjakan pada waktu zhuhur.

    Dari Anas bin Malik ra. Rasulullah SAW shalat Jum'at ketika telah tergelincir matahari. (HR. Al-Bukhori).
  4. Diawali dengan dua khutbah.

    Dari Ibnu Umar ra. Rasulullah berkhutbah pada hari jum'at dua khutbah dengan berdiri dan beliau duduk di antara kedua khutbah itu. (HR. Bukhori dan Muslim)

Khutbah Jum'at
Khutbah Jum'at adalah khutbah yang disampaikan oleh khatib sebelum sholat Jum'at sebagai salah satu syarat sah mendirikan Sholat Jum'at. Khutbah Jum'at sah apabila memenuhi rukun dan syaratnya serta menjadi sempurna jika terpenuhi sunnah-sunnahnya.


Rukun Khutbah
  1. Mengucapkan pujian kepada Allah, minimal dengan ucapan "Alhamdulillah".
  2. Mengucapkan dua kalimat syahadat.
  3. Membaca sholawat Nabi.
  4. Berwasiat atau memberi nasihat kepada jama'ah agar bertkwa kepada Allah dan memberikan pelajaran lain sepeti keimanan, akhlak, hukum atau masalah-masalah lain yang bermanfaat bagi jama'ah.
  5. Membaca ayat-ayat Al-Qur'an pada salah satu khutbah.
  6. Berdoa pada khutbah kedua untuk kaum muslimin dam mu'minin baik yang masih hidup ataupun yang sudah meninggal dunia.

Syarat Khutbah

a. Diklaksanakan pada waktu zhuhur.
b. Dilakukan dengan berdiri.
c. Khatib duduk diantara dua khutbah
d. Khatib harus suci dari hadats dan najis
e. Khatib harus menutup aurat
f. Harus keras sehinnga tersengar oleh jama'ah
g. Tertib


Sunnah Khutbah

a. Khutbah dilakukan di atas mimbar atau di tempat yang kebih tinggi.
b. Memberi salam pada awal khutbah pertama sebelum muadzin mengumandangkan adzan.
c. Duduk sejenak setelah salam (ketika muadzin mengumandangkan adzan).
d. Khutbah diucapkan dengan kalimat yang fasih, jelas dan mudah difahami.
e. Khutbah disampaikan tidak terlalu panjang dan tidak terlalu pendek.
f. Khatib membaca surat Al-Ikhlas pada waktu duduk diantara dua khutbah.
Ketika khotib sedang membaca khutbah, maka jamaah harus memperhatikan apa yang disampaikan khotib. Dalam sebuah hadits dinyatakan sebagai berikut :

Dari Abu Hurairah bahwasanya Nabi SAW telah bersabda : "Apabila engkau berkata kepada temanmu pada hari jum'at "diamlah" sewaktu imam berkhutbah, maka sesungguhnya telah sia-sialah Jum'atmu." (HR. Al-Bukhori Muslim).


Amalan Sunnah Sebelum Jum'at
  • Mandi
  • Memotong kuku dan kumis
  • Memakai pakaian yang rapi dan bersih (warna putih lebih utama).
  • Memakai wangi-wangian.
    "Siapa yang mandi pada hari jum'at dan memakai pakaian terbaik yang dimiliki, memakai harum-haruman jika ada, kemudian pergi jum'at dan di sana tidak melangkahi bahu manusia lalu ia mengerjakan sholat sunnah, kemudia ketika imam datang ia diam sampai selesai sholat jum'at maka perbuatannya itu akan menghapuskan dosanya antara jum'at itu dan jum'at sebelumnya." (HR. Ibnu Hibban dan Al-Hakim).

    "Adalah Rasulullah SAW memotong kuku dan mencukur kumis pada hari jum'at sebelum beliau pergi sholat jum'at. (HR. Al-Baihaqi dan At-Thabrani).
  • Berdoa ketika keluar rumah.
  • Segera menuju ke masjid dengan berjalan kaki [erlahan-lahan dan tidak banyak bicara.
  • Ketika masuk masjid melangkah dengan kaki kanan dan membaca doa.
  • Melaksanakan sholat sunnah tahiyyatul masjid.
    "Apabila seseorang masuk masjid maka hendaklah dia mengerjakan shalat dua rakaat sebelum ia duduk." (HR. Abu Daud dari Abu Qatadah).
  • I'tikaf sambil membaca Al-Qur'an, berdzikir darau bersholawat jika khatib belum naik ke mimbar. Jika khatib sudah naik ke mimbar maka hendaklah menghentikan dzikir atau bacaan Al-Qur'an untuk mendengarkan khutbah.
Setelah shalat jum'at selesai dikerjakan disunnahkan berdzikir dan mengerjakan sholat sunnah ba'diyah jum'at baik di masjid atau pun di rumah.

"Siapa di antara kamu sholat sunnah sesudah jum'at maka hendaklah ia sholat empat rakaat." (HR. Muslim dari Abu Hurairah).

"Adalah Nabi SAW mengerjakan shalat sesudah shalat jum'at dua rakaat di rumahnya." (HR. Al-Bukhori dan Muslim dari Abu Hurairah).

Sujud Sahwi


Sujud sahwi adalah sujud yang dilakukan karena meninggalkan pekerjaan atau bacaan tertentu dalam sholat.

Hal-hal yang menyebabkan sujud sahwi adalah karena lupa dan meninggalkan sunnah ab'adh (bila dilakukan secara sengaja maka sholatnya batal) atau ragu-ragu bilangan rakaat shalat. Jika seseorang ragu-ragu terhadap rakat sholat maka yang ditetapkan ialah rakaat yang jumlahnya lebih sedikit.

Dari Ibni Mas‘ud ra. Bahwa Rasulullah SAW bersabda, ”Bila kamu lupa dalam shalat, maka sujudlah dua kali (sujud sahwi)” (HR. Muslim)

”Bila seseorang merasa ragu dalam shalatnya, dan tidak tahu sudah berapa rakaat, tiga atau empat, maka hendaklah membuang ragunya itu dan lakukan apa yang diyakini. Kemudian hendaklah sujud dua kali sebelum salam.” (HR. Muslim)


Cara sujud sahwi
Cara sujud shawi sama dengan sujud pada umumnya. Jumlahnya dua kali diselingi duduk diantara dua sujud.


Waktu mengerjakan sujud Sahwi
Ada perbedaan ulama dalam masalah ini: 
  1. Mazhab Hanafi mengatakan bahwa sujud sahwi itu dilakukan sesudah salam pertama. Baik karena kelebihan atau karena kekurangan dalam shalat.

    Caranya menurut mazhab ini adalah bertasyahhud lalu mengucapkan salam sekali saja, lalu sujud lagi (sujud sahwi) kemudian bertasyahud lagi salu bersalam. Bila saat salam pertama dilakukan dua kali salam, maka tidak boleh lagi sujud sahwi. 
  2. Sedangkan Mazhab Maliki dan menurut sebuah riwayat dari Imam Ahmad bin Hanbal, bahwa harus dibedakan sujud sahwi berdasarkan bentuk lupanya. Bila lupanya adalah kekurangan dalam gerakan shalat, maka sujud sahwi dilakukan sebelum salam. Dan sebaliknya bila kelebihan gerakan, maka sujudnya sesudah salam atau setelah selesai shalat.

    Dalilnya adalah hadits Abdullah bin Malik bin Buhainah “bahwa Rasulullah SAW langsung berdiri pada rakaat kedua dalam shalat zhuhur dan tidak duduk tasyahhud awal. Ketika telah selesai salatnya, maka beliau sujud dua kali”. (HR. Bukhari dan Muslim)

    Sedangkan bila lupa yang menyebabkan kelebihan gerakan shalat, maka sujudnya sesudah salam.

    Dalilnya adalah hadits Abdullah bin Mas‘ud ra. Bahwa Rasulullah SAW shalat bersama kami lima rakaat. Lalu kami bertanya, ”Apakah ada perubahan (tambahan) dalam shalat?” Beliau bertanya, ”Memangnya kenapa?”. ”Anda shalat lima rakaat wahai Rasulullah”, jawab kami. “Sesungguhnya aku adalah manusia seperti kalian, jadi aku mengingat seperti kalian mengingat dan lupa seperti kalian lupa.”. Lalu beliau sujud dua kali.” (HR. Muslim) 
  3. Mazhab Syafi‘i dan juga riwayat dari Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan bahwa sujud sahwi itu dilakukan sebelum salam. 
  4. Sedangkan Mazhab Hambali mengatakan bahwa sujud sahwi itu dilakukan sebelum salam.

Sujud Sahwi dalam sholat jamaah
Dalam shalat jamaah, posisi imam adalah untuk diikuti. Namun hak makmum adalah mengingatkan bila imam lalai atau lupa.

Makmum laki-laki memberi peringatan dengan mengucapkan lafaz “Subhanallah”, sedangkan makmum wanita dengan menepuk punggung tangan.

Untuk itu imam wajib mendengar peringat makmum bila melakukan kesalahan, dan diakhir salat hendaknya melakukan sujud sahwi dan wajib diikuti oleh makmum. Meskipun yang lupa hanya imam saja, tapi makmum harus ikut imam dan melakukan sujud sahwi juga.


Bacaan Sujud Sahwi

Lafaz yang diucapkan ketika sujud sahwi adalah “subhaana man laa yanaamu wa la yashuu” (Maha Suci Allah yang tidak pernah tidur dan lupa).

Adzan dan Iqomah


Pada waktu itu orang-orang Islam berkumpul dan mengira-ngira waktu shalat dan tak ada seorang pun yang menyerukannya. Pada suatu hari mereka membicarakan tentang hal itu. Maka di antara mereka ada yang mengusulkan : pergunakan lonceng saja, seperti lonceng kaum Nasrani. Yang lain berkata lebih baik menggunakan tanduk seperti sangkakala orang-orang Yahudi. Sayyidina Umar berbicara : Mengapa tidak disuruh saja orang menyeru untuk sholat. Rasulullah kemudian bersabda : "Wahai Bilal, bangkitlah dan serukan adzan!" (HR. Bukhori Muslim).

Ketika adzan sedang dikumandangkan jama'ah yang mendengarkan disunnahkan untuk mendengarkan dan menjawabnya, demikian juga ketika iqomah. Caranya ialah mengikuti dengan suara yang pelan sebagaimana yang diucapkan oleh muadzin dan orang yang iqomah, kecuali pada kalimat "hayya 'alash-sholaah" dan "hayya 'alal falaah", jawaban untuk kedua kalimat tersebut adalah "laa hawlaa wa laa quwwata illaa billaah". Pada adzan shubuh setelah muadzin mengucapkan "ash-sholaatu khoirum minan naum" maka jawabnnya adalaha "shoddaqta wa barorta wa ana 'alaa dzaalika minasy syaahidiin" (Engkau benar dan engkau baik, dan saya termasuk orang-orang yang menjadi saksi yang demikian itu).

Pada waktu iqomah pun demikian pula, kecuali pada lafazh "qod qoomatish sholaah", maka jawabnya adalah " aqoomahallaahu wa adaamaa maa daamatis samaawaatu wal ardhu wa ja'alanii minash shoolihiin" (Semoga Allah menegakkan shalat ini dan melestarikannya selama masih ada bumi dan langit dan mudah-mudahan Allah menjadikan saya termasuk orang-orang yang soleh).

Doa sesudah adzan :

"Ya Allah yang mempunyai seruan yang sempurna ini dan sholat yang sedang didirikan ini, berilah Nabi Muhammad wasilah dan keutamaan dan berilah ia kedudukan yang terpuji yang telah Engkau janjikan kepadanya. Sungguh engkau tak pernah mengingkari janji."


Doa sesudah iqomah :

"Ya Allah yang mempunyai seruan yang sempurna ini dan sholat yang sedang didirikan ini, curahkanlah rahmat dan salam atas junjungan kami Nabi Muhammad SAW dan kabulkan segala permohonannya pada hari kiamat."


Sunnah-sunnah Pada Waktu Adzan dan Iqomah
  1. Suci dari hadats dan najis.
    Dari Abi Hurairah ra, bahwasanya Nabi SAW bersabda : "Tidak boleh adzan kecuali orang yang telah berwudhu." (HR. At-Turmudzi).
  2. Menghadap kiblat, serta menengok ke kanan pada mengucapkan "hayya 'alash-sholaah" dan menengok ke kiri pada waktu mengucapkan "hayya 'alal falaah".
    Dari Abu Hurairah ra, ia berkata : "Saya pernah melihat Bilal sedang adzan dan saya mengikuti mulutnya ke sana ke mari, sedang ibu jarinya diletakkan di lubang telinga." (HR. Ahmad dan Turmudzi).
  3. Dengan suara yang bagus dan nyaring.
  4. Dilakukan dalam keadaan berdiri.

Keutamaan orang yang melakukan adzan adalah antara lain disebutkan dalam hadits berikut :
Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW bersabda : "Sungguh para muadzin adalah orang-orang yang paling panjang lehernya (berpenampilan indah) pada hari kiamat." (HR. Ahmad, Muslim dan Ibnu Majah).

"Sungguh Allah dan para malaikat memberi shalawat kepada jama'ah yang menempati shaf yang pertama, sedang muadzin diampuni dosanya sepanjang suaranya dan ucapannya dibenarkan oleh pendengarny, baik dari keluarga yang basah maupun yang lering dan ia akan diberikan pahala sebanyak orang yang ikut sholat bersamanya." (HR. Ahmad dan An-Nasai dengan sanad yang baik).

Mandi Janabah


Mandi berasal dari kata "al-ghuslu" yang artinya membasuh badan atau mandi. Adapun pengertian mandi menurut istilah syara' ialah meratakan air pada seluruh badan daru ujung ranbut sampai ujung jari kaki disertai dengan niat sesuai dengan keperluannya, mungkin untuk menghilangkan hadats besar atau mandi sunnah. Pengertian madi besar adalah mandi untuk bersuci dari hadats besar.

Dari Aisyah ra ia berkata : Adalah Rasulullah mandi janabah, beliau memulai menyuci dua tangannya lalu menyiramkan (air) dengannya yang kanan kepada yang kiri, lalu beliau menyuci kemaluannya, lalu berwudhu, kemudian beliau mengambil air lalu memasukkan ajri-jarinya ke pangkal-pangkal rambut lalu beliau menyiram kepalanya tiga kali siraman, lalu beliau menyiram seluruh badannya kemudian menyuci dua kakinya. (HR. Muttafaqun 'alaih dan lafzh ini dalam riwayat Muslim).


Hal-hal yang Mewajibkan Mandi :
  1. Karena bersetubuh baik keluar mani atau tidak.
    Dari Ibnu Umar berkata : Rasulullah SAW bersabda : "Bila dua kemaluan (antara laki-laki dan perempuan) bertemu dan ujung zakar itu sudah masuk (pada kemaluan wanita), maka sungguh telah diwajibkan mandi (jinabat) sekalipun keluar mani (dari pihak laki-laki atau wanita) atau tidak mengeluarkannya." (HR. Thabrani)
  2. Karena keluar mani dalam keadaan sadar atau mimpi. Dari Aisyah ra. berkata : "Bila seseorang bangun dari tidurnya kemudian melihat basah (pada pakainnya yang ada kemiripan dengan air mani), tapi ia tidak terasa bermimpi maka wajib manid (jinabat). Bila dia merasa bermimpi (mengeluarkan air mani) tetapi tidak ada bekas basah (pada pakainnya) maka tidak diwajibkan mandi (jinabat) padanya."
  3. Haid (menstruasi)
    Rasulullah SAW bersabda kepada Fathimah binti Abi Huabis : " Apabila datang bula (menstruasi) maka tinggalkanlah sholat dan apabila telah berhenti menstruasi hendaklah engkau mandi dan sholatlah." (HR. Al-Bukhori)
  4. Nifas, yaitu darah yang keluar dari rahim wanita setelah melahirkan.
  5. Melahirkan.
  6. Meninggal.

Syarat-syarat Mandi
1. Islam
2. Tamyiz.
3. Dengan menggunakan air mutlak
4. Tidak ada sesuatu yang menghalangi antara kulit dan air yang sampai kepadanya.
5. Tidak dalam keadaan haid atau nifas


Rukun Mandi
1. Niat di awal mandi untuk menghilangkan junub.
2. Menghilangkan najis yang ada di badan
3. Mengalirkan/meratakan air ke seluruh kulit dan rambut.
Dari Ali bin Abi Thalib ra. berkata : Barang siapa yang berjinabat tidak membasuh tempat satu rambut maka dia dibakar api neraka secara demikian dna demikian. Ali berkata : Oleh karena itu aku memusuhi rambut kepalaku. Dia memang sering mencukurnya. (HR. Ahmad dan Abu dawud).

Dari Abu Hurairah ra. berkata : Sesungguhnya di bawah sehelai rambut terdapat jinabat (bagi orang junub) oleh karena itu basuhlah rambut dan bersihkan kulit. (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi).


Sunah-sunah Mandi1. Membaca tasmiyah
2. Berwudhu sebelum mandi
3. Menyegerakan mandi begitu selesai haid atau nifas
4. Membasuh sela-sela jari kaki dan tangan, juga memperhatikan pada kulit yang berkerut.
5. Menggosokan tangan ke seluruh tubuh.
6. Mendahulukan anggota badan yang kanan daripada yang kiri
7. Beriring, yaitu antara membasuh anggota badan yang satu dengan yang lainnya tidak menunggu waktu yang lama.
 

Perkara Yang Dimakruhkan di Dalam Mandi
1. Berlebihan dalam menggunakan air
2. Tidak berwudhu sebelumnya

Dari Aisyah ra. berkata : Rasulullah SAW bila dalam keadaan junub, lantas ingin makan, atau tidur maka berwudhu sebagaimana wudhunya untuk melaksanakan sholat. (HR. Muslim).
Dari Abu Said Al-Khudry ra. berkata : Bila seseorang di antara kamu mendatangi istrinya (jima'), kemudian ingin mengulangi lagi (berjima' lagi) maka hendaklah berwudhu antara keduanya (antara jima' pertama dengan yang kedua).

Dari Ibnu Abbas ra. berkata : Rasulullah bersabda : "Sesungguhnya malaikat tidak akan hadir pada orang yang lagi junub atau berlumuran dengan parfume sehingga keduanya mandi" (HR. Thabrani).

Rasulullah bersabda : "Malaikat tidak akan datang ke rumah yang terdapat gambar (makhluk bernyawa), anjing, dan orang junub." (HR. Abu Dawud dan Nasai).


Mandi-mandi Yang Disunahkan
  1. Mandi untuk sholat jum'at
    Dari Umar ra, ia berkata : Rasulullah bersabda : "Bila salah seorang dari kamu akan mendatangi sholat jum'at maka hendaklah ia mandi." (HR. Muslim)
  2. Mandi untuk sholat 'idain (Idul Fitri dan Idul Adha)
  3. Mandi untuk sholat istisqo
  4. Mandi untuk sholat gerhana bulan
  5. Mandi untuk sholat gerhana matahari
  6. Mandi ketika akan memandikan mayit
    Dari Abu Hurairah ra. ia berkata : Nabi SAW berkata : "Barang siapa yang memanadikan mayit hendaklah mandi (setelahnya). Barang siapa yang membawanya hendaklah berwudhu." (Dikeluarkan oleh Ahmad, Nasai, dan Tirmidzi. Menurut beliau hadits ini hasan).
  7. Ketika orang kafir masuk Islam, ia disunnahkan mandi.
  8. Mandi ketika siuman atau sadar dari ayan atau sembuh dari gila.
  9. Mandi ketika akan ihram.
  10. Mandi Ketika masuk kota Makkah Al-Mukarromah.
  11. Mandi ketika akan wukuf di Padang Arofah.

Tayamum


Tayammum berasal dari kata "tayammamu" artinya menyengaja atau menuju. Adapun menurut istilah syariat Islam ialah mengusap tanah yang suci pada muka dan kedua tangan sebagai pengganti wudhu atau mandi dengan beberapa syarat dan rukun tertentu.

"Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau kembali dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun." (QS. An-Nisa : 43).


Sebab-sebab Tayammum
  1. Karena tidak ada air.
  2. Berhalangan untuk menggunakan air karena saki, dan bila terkena air akan bertambah penyakitnya (berdasarkan keterangan dokter yang muslim)
  3. Dalam perjalanan (musafir) dan sangat sulit mendapatkan air.
    Dari Ibnu Abbas ra, tentang firman Allah Azza wajalla : Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan, ia berkata : Jika seseorang terluka dalam perjuangan di jalan Allah dan terkena kudis lalu ia berjunub tetapi ia takut mati bila mandi, (maka ia boleh) tayammum." (HR. Ad-Daruquthni).

Syarat-syarat Tayammum
1. Adanya halangan sehingga dibolehkan tayammum.
2. Telah masuk waktu sholat
3. Telah mencari air namun tidak menemukan
4. Bertayammum dengan debu yang suci
 


Rukun Tayammum
1. Niat
2. Mengusapkan kedua telapak tangan yang berdebu ke muka (tepukan debu pertama)
3. Mengusapkan kedua telapak tangan yang berdebu sampai dua siku.(tepukan debu kedua)
4. Tertib/berurutan


Sunnah Tayammum
1. Membaca basamalah
2. Mengehmbus tandah dari dua telapak tangan agar tanah yang di atas tangan menipis.
3. Membaca doa setelah selesai tayammum (seperti setelah berwudhu)


Hal-hal yang Membatalkan Tayammum
1. Segala yang membatalkan wudhu.
2. Mendapatkan/melihat air sebelum mengerjakan sholat bagi orang yang tayammum karena ketiadaan air.

Wudhu


Wudhu berasala dari kata "wudhu-un" yang artinya bersih atau indah. Sedangkan menurut istilah syariat Islam adalah membersihkan anggota wudhu dengan air suci dan menyucikan berdasarkan syarat dan rukun tertentu untuk menghilangkan hadats kecil.

"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki." (Al-Maidah : 6).

Dari Abi Hurairah ra bahwa Nabi SAW bersabda : "Allah tidak menerima sholat salah seorang di antaramu jika ia berhadats, sampai ia berwudhu terlebih dahulu." (HR. Al-Bukhori, Muslim, Abu Dawud dan Turmudzi).


Keutamaan Wudhu

Dari Salman ra. berkata : Nabi SAW bersabda : "Bila seorang hamba berwudhu maka dosanya gugur daripadanya sebagaimana rontokmya daun ini." (HR. AL-Baihaqi)

Dari Abu Hurairoh ra. berkata : Nabi SAW bersabda :"Bila seorang hamba yang muslim atau mu'min berwudhu, lantas membasuh mukanya, maka keluarlah semua dosa kesalahan yang pernah dilihat matanya bersama dengan air (yang jatuh dari wajahnya) atau bersamaan dengan akhir air (yang jatuh daripadanya). Bila dia membasuh kedua tangannya maka akan keluar dari kedua tangannay setiap dosa bersama air, di mana kedua tangannya pernah dibuat menampar (orang yang tidak bersalah), atau bersamaan dengan akhir air yang jatuh daripada keduanya. Bila dia membasuh kedua kakinya maka keluarlah dari keduanya segala dosa kesalahannya bersama dengan air, di mana keduanya pernah berjalan untuk melakukan kesalahan tersebut, atau bersamaan dengan akhir tetesan yang jatuh dari kedunya. Sehingga orang yang berwudhu akan keluar dalam keadaan bersih dari dosa.(HR. Muslim)

Dari Ibnu Umar ra berkata : "Barang siapa yang berwudhu padahal dia masih berwudhu, maka dicatat untuknya sepuluh pahala kebajikan." (HR. Abu Daud).

Dari Abdullah As-Shunabaji ra, bahwa Rasulullah SAW bersabda : "Jika seorang hamba berwudhu kemudian berkumur-kumur, keluarlah dosa-dosa dari mulutnya, jika membersihkan hidung, dosa-dosa akan keluar pula dari hidungnya, begitu juga ketika ia membasuh muka, dosa-dosa akan keluar dari mukanya sampai dari bawah pinggir kelopak matanya. Jika ia membasuh tangan, dosa-dosanya akan ikut keluar sampai dari bawah kukunya, demikian pula halnya jika ia menyapu kepala, dosa-dosanya akan keluar dari kepala, bahkan dari kedua telinganya. Jika ia membasuh dua kaki, keluarlah pula dosa-dosamua tersebut dari dalamnya, sampai bawah kuku jari-jari kakinya. Kemudian perjalanannya ke masjid dan sholatnya menjadi pahala baginya." (HR. Malik, An-Nasa'i, Ibnu Majah dan Hakim).


Syarat Wudhu
  1. Islam  
  2. Tamyiz, yaitu orang yang sudah dapat membedakan antara yang baik dan yang buruk dari segala perbuatan manusia.
  3. Dengan menggunakann air mutlak.
  4. Tidak boleh mengira yang fardhu menjadi sunnah.
  5. Antara kulit anggota wudhu dan sampainya air ke kulit tidak ada yang menghalangi (misal : cat di kulit)
  6. Mengalirkan air ke seluruh anggota wudhu
  7. Masukanya waktu sholat fardhu bagi orang yang terus-menerus hadats.

Rukun Wudhu
Allah SWT berfirman dalam surat Al-Maidah ayat 6 :
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.

1. Niat
2. Membasuh muka
3. Membasuh kedua tangan sampai pada dua siku
4. Mengusap sebagian kepala.
5. Membasuh dua kaku sampai kedua mata kaki
6. Tertib


Sunnah-sunnah Wudhu

1. Membaca tasmiyah (Bismillahir rohmaanir rohiim)
"Sholat tidak sah bagi orang yang tidak berwudhu dan wudhu tidak sempurna bagi orang yang tidak membaca tasmiyah (tidak menyebut nama Allah). (HR. Ahmad dan Abu Dawud)

2. Membasuh kedua tapak tangan sebelum dimasukkan ke tempat air.
Dari Abu Hurairah ra berkata Rasulullah bersabda : "Apabila seorang di antara kalian bangun dari tidur, hendaklah jangan memasukkan tangannya ke tempat air sebelum membasuhnya tiga kali, sebab dia tidak mengerti ke mana gerak tangannya di waktu malam." (Muttafaqun 'alaih, dan lafzh ini dalan riwayat Muslim)

3. Bersiwak (menggosok gigi) dengan sesuatu yang kasat kecuali bagi orang yang berpuasa setelah matahari condong ke barat.

Dari Abu Hurairoh ra. dari Rasulullah SAW bahwasanya beliau pernah bersabda : "Seumpama tidak memberatkan umatku niscaya aku perintahkan merke bersiwak tiap-tipa wudhu." (Dikeluarkan oleh Malik, Ahmad, dan Nasai. Hadits tersebut dikatakan shohih oleh Ibnu Huzaimah, dan disebut oleh Imam Bukhori sebagai hadits muallaq).

Dalam hadits lain, Nabi bersabda :"Seandainya aku tidak memberatkan kepada ummatku, niscaya kuperintahkan untuk bersiwak pada tiap-tiap wudhu." (HR. Imam Malik dan Syafi'i)

4. Berkumur
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud Rasulullah SAW bersabda : "Bila engkau berwudhu maka berkumur-kumurlah." (Hadits ini dikeluarkan pula oleh Ahmad, Syafi'I, Ibnul Jarud, Hakim, Ibnu Hibban, dan Baihaqi. Menurut Tirmidzi, Baghowi dan Ibnul Qothom hadits tersebut adalah hadits shohih).

5. Menghirup air ke dalam hidung dan mengeluarkannya kembali.
Dari Laqith bin Shobiroh ra. ia berkata : Rasulullah bersabda : "Berwudhulah dengan sempurna, dan gosok-gosoklah antara jari-jari dan isaplah air dengan hidung secara sungguh-sungguh, kecuali bila engkau sedang berpuasa." (Dikeluarkan oleh imam empat, menurut Ibnu Huzaimah hadits tersebut shohih).

Dari Ali ra. tentang sifat wudhu … Kemudian Nabi SAW berkumur dan mengeluarkan air dari hidung tiga kali. Beliau berkumur dan mengeluarkan air dari hidung dengan tapak tangan yang digunakan mengambil air. (Dikeluarkan oleh Abu Dawud dan Nasai).

Dari Abdillah bin Zaid tentang sifat wudhu …. Kemudian beliau memasukkan tangannya (ke dalam tempat air) lalu berkumur dan menghirup air dengan hidung dari satu tapak tangan. Beliau mengerjakan sedemikian ini tiga kali (Muttafaqun 'alaih).

6. Mengusap seluruh kepala
Dari Ali ra. tentang sifat wudhu Nabi SAW, ia berkata : …..dan beliau mengusap kepalanya satu kali.(Dikeluarkan oleh Abu Dawud. Hadits tersebut juga dikeluarkan oleh Tirmidi, dan Nasai dengan sanad yang shohih. Malah Tirnidzi mengatakan bahwa ini merupakan hadits yang paling shohih dalam bab tersebut).

Dari Abdillah bin Zaid bin Ashim ra. tentang sifat wudhu ia berkata : Rasulullah menggusap kepalanya dengan kedua tangnnya dari muka ke belakang dan dari belakang ke muka. (Muttafaqun 'alaihi)

Ada lafaz lain dalam riwayat Bukhori-Muslim : Beliau mengusap mulai kepala bagian depan dengankedua tangannya sampai pada tengkuk lantas kembali ke tempat semula.

7. Mengusap kedua telinga luar dan dalam
Dari Abdillah bin Amar ra. tentang sifat wudhu, ia berkata : kemudian beliau mengusap kepalanya dan memasukkan jari-jari telunjuknya ke dalam dua telinganya, dan mengusap dua telinga bagian luar dengan dua ibu jarinya. (Dikeluarkan oleh Abu Dawud dan Nasai. Menurut Ibnu Huzaimah hadits tersebut shohih).

Dari Abdillah bin Zaid ia berkata : bahwasanya ia pernah mellihat Nabi SAW mengambil air baru untuk mengusap dua telinganya bukan (sisa) air yang digunakan untuk kepalanya. (Dikeluarkan oleh Baihaqi. Hadits itu juge terdapat dalam riwayat Muslim dengan riwayat yang sama dengan lafazh : Dan beliau mengusap kepalanya dengan air baru (bukan air sisa yang digunakan untuk membasuh kedua tangannya)

8. Membasuh sela-sela jenggot yang tebal dan membasuh sela jari-jari.
Rasulullah bersabda : Jibril datang kepadaku, lalu berkata : "Bila kamu berwudhu maka basuhlah sela-sela jenggotmu". (HR. Ibnu Abi Syaibah).

Rasulullah juga bersabda : Basuhlah sela jari-jarimu, Allah tidak akan membakarnya dengan api. Kemudian beliau bersabda : Celaka bagi tumit dari ancamam neraka. (HR. Addaraqthni).

Dari Utsman ra. bahwasanya Nabi SAW menggosok sela-sela rambut janggutnya (jenggot) dalam berwudhu. (Dikeluarkan oleh Tirmidzi dan ditashih oleh Ibnu Huzaimah hadits tersebut shohih.)

Dari Laqith bin Shobiroh ra. ia berkata : Rasulullah bersabda : "Berwudhulah dengan sempurna, dan gosok-gosoklah antara jari-jari dan isaplah air dengan hidung secara sungguh-sungguh, kecuali bila engkau sedang berpuasa." (Dikeluarkan oleh imam empat, menurut Ibnu Huzaimah hadits tersebut shohih).

9. Mendahulukan anggota yang kanan daripada yang kiri.
Dari Aisyah ra. ia berkata : Nabi SAW memang suka mendahulukan anggota kanan dalam bersandal, bersepatu, bersuci dan dalam segala urusannya. (Muttaqun 'alaih).

Dari Abu Hurairah ia berkata : Rasulullah SAW bersabda : "Bila kamu sekalian berwudhu hendaklah kamu mulai dengan anggota-anggota kamu yang kanan." (Dikeluarkan imam empat. Menurut Huzaimah hadits tersebut shohih).

10. Membasuh/mengusap anggota wudhu sebanyak tiga kali
Dari Humron, bahwa Usman minta air wudhu, lalu beliau membasuh kedua telapak tangan beliau tiga kali, lalu berkumur dan menghisap air dati hidung dan menghembuskannya. Kemudian membasuh wajahnya tiga kali. Kemudian membasuh tangan kanannya sampai siku tida kali. Kemudian tangan kirinya seperti itu juga. Kemudian mengusap kepalanya, kemudian membasug kakinya yang kanan sampai kedua mata kaki tiga kali, kemudian kaki kiri seperti itu juga. Kemudian dia berkata : Saya melihat Rasulullah berwudhu seperti wudhuku ini. (Muttafaqun 'alaih).

11. Memperhatikan kulit yang mengkerut

12. Bila membasuh wajah, hendaknya mengambil air dengan dua tapak tangan secara bersamaan dan hendaknya memulai basuhan dari atas. Untuk membasuh dua kaki dan kedua tangan disunnahkan membasuhnya dari jari-jari. Untuk kepala kepala disunnahkan membasuhnya dari muka.

13. Memanjangkan basuhan kedua tangan dan kaki.
Rasulullah SAW bersabda : "Sesungguhnya umatku didatangkan di hari kiamat dalam keadaan bersinar kedua tangan dan kedua kakinya lantaran bekas air wudhu. Oleh karena itu barang siapa yang bisa memperpanjang cahayanya maka kerjakanlah." (HR. Bukhori Muslim)

Rasulullah juga bersabda : "Batas pakaian orang-orang mu'min (pada hari kiamat) adalah sampai di mana batas air wudhunya." (HR. Muslim).

14. Beturut-turut.

15. Tidak berbicara di waktu wudhu dan setelah wudhu tidak dilap atau dikibas-kibas agar airnya jatuh bila tidak ada keperluan.

16. Tidak minum air yang tersisa setelah dipakai wudhu.

17. Bersungguh-sungguh dalam menyempurnakan wudhu.

18. Memercikan air ke sarung yang berdekatan dengan kemaluannya setelah berwudhu.
Rasulullah bersabda : "Jibril pernah datang kepadaku, pada masa permulaan aku diberi wahyu, lantasn mengajariku tentang berwudhu, maka ketika selesai wudhu, lalu mengambil air satu tapak tangan lantas dipercikkan pada kemaluannya." (HR. Ahmad dan Al Hakim).

19. Setelah selesai wudhu menghadap kiblat, mengangkat kedua tangannya dan mengarahkan pandangannya ke langit dan membaca doa setelah wudhu.

Dari Umar ra. ia berkata : Rasulullah SAW bersabda : "Tiada seorang di antara kamu yang berwudhu dengan sempurna, kemudian berkata : Asyhadu an laa ilaaha illallaah wahdahu laa syarikalahu, wa asyhadu anna Muhammadan abduhu wa rosuluhu. Kecuali delapan pintu surga dibuka, ia masuk dari pintu yang dikehendaki." (Dikeluarkan oleh Imam Muslim, begitu juga Tirmidzi dengan tambahan : Allahummaj 'alnii minat tawwabiina waj'alnii minal mutathohhiriin).


Perkara Yang Dimakruhkan Dalam Berwudhu

1. Berlebihan dalam menggunakan air wudhu
2. Mendahulukan membasuh anggota yang kiri daripada membasuh anggota yang kanan.
3. Kurang dari tiga kali basuhan atau melebihinya dengan mennggunakan air yang bukan diwakafkan. Namun bila menggunakan air wakaf untuk wudhu maka membasuh anggota wudhu lebih dari tiga kali diharamkan. (Air wakaf contohnya air dari kolam masjid).

Rasulullah SAW bersabda : "Demikianlah cara berwudhu, barang siapa yang menambah atau mengurangi maka sungguh berbuat kejelekan dan zholim." (HR. Abu Dawud).


Hal-hal yang Membatalkan Wudhu
1. Keluar sesuatu dari kemaluan depan atau belakang, sekalipun hanya angin.
Dari Abu Hurairah ra. ia berkata : Rasulullah SAW bersabda : "Apabila seseorang diantara kamu merasakan sesuatu dalam perutnya, lalu ia bingung apakah ada sesuatu yang keluar ataukah tidak, maka jangan sekali-kali keluar dari masjid sehingga mendengar suara atau mencium bau kentut." (Dikeluarkan oleh Muslim).

Dari Ali bin Abi Thalib ra. ia berkata : Aku lelaki uang sering mengeluarkan madzi. Aku perintah miqdad agar bertanya pada Nabi SAW. Lalu bertanya, lalu Nabi SAW menjawab : dalam masalah itu wajib wudhu. (Mutafaqun 'alaih, Lafazhnya dalam riwayat Bukhori).

Dari Ibnu Abbad ra. bahwasanya Rasulullah SAW bersabda : "Akan datang syetan kepada seseorang diantara kamu pada wkatu sholatnya, lantas meniup pantatnya (akhirnya) timbullah keraguan bahwa ia telah hads atau batal wudhunya padahal ie belum hadas. Bila ia mengalami sedemikian rupa jangan keluar dari sholatnya, sehingga terdengar suara atau mencium bau." (Dikeluarkan oleh Bazzar). Asal hadits tersebut ada di shohih Muslim dan Bukhori dari hadits Abdullah bin Zaid. Hadits serupa juga ada dalam riwayat Muslim dari Abu Hurairah.

2. Tidur yang tidak tetap dari tempatnya, kecuali tidur dalam keadaan duduk dan tidur yang keadaan duburnya masih melekat ke tanah.

Dari Muawiyah ia berkata : Rasulullah bersabda : "Dua mata adalah tali pengikat jalan belakang. Oleh karena itu, bila kedua mata tidur, tali itu akan terlepas." (Diriwayatkan oleh Ahmad dan Thabrani).

Dari Anas bin Malik ia berkata : Para sahabat Rasulullah SAW pada masa beliau pernah menanti sholat isya sehingga kepala-kepala mereka terangguk-angguk, kemudian melakukan sholat tanpa berwudhu (Dikeluarkan oleh Abu Dawud. Menurut Daruquthni hadits tersebut shohih, asalnya berada dalam riwayat Muslim).

3. Hilang akal karena mabuk, sakit, pingsan, atau ayan.

4. Bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang sudah besar dan bukan mahromnya.

"……… dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan,………(QS. Al-Maidah : 6).

Dari Aisyah bahwasanya Nabi SAW mencium sebagian istrinya kemudian keluar menunaikan sholat tanpa berwudhu. (Dikeluarkan oleh Imam Ahmad, menurut Bukhori hadits tersebut dhoif).

5. Menyentuh kemaluan dengan telapak tangan bagian dalam dan jari-jari tangan.
Dari Tholg bin Ali ra. ia berkata : Seorang laki-laki berkata : Saya menyentuh kemaluan kemaluanku, atau ia berkata : seorang laki-laki menyentuh kemaluannya pada waktu melakukan sholat apakah ia diwajibkan wudhu? Nabi menjawab : Tidak. Ia hanya merupakan sepotong daging dari bagian tubuhmu. (Dikeluarkan oleh lima Imam.menurut Ibnu Hibban hadits tersebut shohih. Ibnu Maldini berkata : hadits ini lebih baik daripada hadits Busroh)

Dari Bushroh binti Shofwan ra. ia berkata : Bahwasanya Rasulullah SAW bersabda : "Barang siapa menyentuh kemaluannya hendaklah ia berwudhu." (Dikeluarkan oleh Imam Lima. Menurut Tirmidzi dan Ib nu Hibban hadits tersebut shohih. Imam Bukhori berkata : Ia merupakan hadits yang paling shohih dalam bab ini).

Catatan : Kedua hadits di atas bertentangan. Hal ini disebabkan karena masalah batal wudhu karena menyentuh kemaluan masih khilafiyah diantara ulama.

Dari Jabir bin Samuroh ra. : bahwasanya serang laki-laki bertanya kepada Nabi SAW : Apakah saya berwudhu setelah makan daging kambing? Beliau menjawab : "Bila kamu mau". Ia berkata : Apakah saya berwudhu setelah makan daging onta?. Beliau menjawab : "Ya." (Dikeluarkan oleh Muslim)  

Istinja'


Istinja' menurut bahasa artinya terlepas atau selamat, sedangkan menutur Istilah adalah bersuci sesudah buang air besar atau buang air kecil.

Beristinja' hukumnya wajib bagi setiap orang yang baru buang air kecil maupun air besar, baik dengan air ataupun benda kesat selain air (seperti batu, kertas).

Cara beristinja' dapat dilakukan dengan salah satu dari cara berikut :

1. Membasuh atau membersihkan tempat keluar kotoran dengan air sampai bersih. Ukuran bersih ini ditentukan oleh keyakinan masing-masing.

2. Membasuh atau membersihkan tempat keluar dengan batu, kemudian dibasuh dan dibersihkan dengan air.

3. Membersihkan tempat keluar kotoran dengan batu atau benda-benda kesat lainnya sampai bersih. Membersihkan tempat keluar kotoran sekurang-kurangnya dengan tiga buah batu atau sebuah batu yang memiliki tiga permukaan sampai bersih.

Rasulullah SAW bersabda :
"Sesungguhnya Nabi SAW melalui dua buah kuburan, kemudian beliau bersabda : Sesungguhnya kedua orang yang berada dalam kubur itu sedang disiksa. Adapun salah seorang dari keduanya sedang disiksa karena mengadu domba orang, sedangkan yang satunya sedang disiksa karena tidak menyucikan kencingnya." (HR. Bukhor dan Muslim).
Syarat-syarat istinja' dengan menggunakan batu atau benda keras/kesat terdiri dari enam macam :
  1. Batu atau benda itu kesat dan harus suci serta dapat dipakai untuk membersihkan najis.
  2. Batu atau benda itu tidak termasuk yang dihormati seperti bahan makanan atau batu masjid.
  3. Sekurang-kurangnya dengan tiga kali usapan sampai bersih.
  4. Najis yang dibersihkan belum sampai kering.
  5. Najis itu tidak pindah dari tempatnya.
  6. Najis itu tidak bercampur dengan benda lain, meskipun benda itu suci dan tidak terpercik oleh air.

Adab Buang Air
  1. Mendahulukan kaki kiri pada waktu masuk tempat buang air (WC).
  2. Membaca doa masuk WC.
    Bismillahi Allahumma innii 'a-udzubika minal khubutsi wal khoba-its (Dengan menyebut nama Allah, Ya Allah aku berlindung kepadaMu daripada kotoran dan dari segala yang kotor).
  3. Mendahulukan kaki kanan ketika keluar dari WC.
  4. Membaca doa ketika keluar dari WC.
    Ghufroonakal hamdu lillaahil ladzii adzhaba 'annil hadzaa wa 'aafaanii (Aku mengharap ampunanMu. Segala puji bagi Allah yang telah menghilangkan kotoran yang menyakitkan diri saya, dan Engkau telah menyehatkan saya."
  5. Pada waktu buang air hendaklah memakai alas kaki.
    Istinja' hendaklah dilakukan dengan tangan kiri. Dalam sebuah hadits dinyatakan sebagai berikut :
    Dari Salman ra. ia berkata : "Sungguh Rasulullah SAW telah melarang kami mengahadap kiblat ketika sedang buang air besar/kecil dan melarang kami beristinja' dengan batu kurang dari tiga buah, dan melarang kami beristinja' dengan kotoran binatang atau dengan tulang." (HR. Muslim).

Hal-hal yang Dilarang Ketika Buang Air
  1. Buang air di tempat terbuka. Dari Aisyah ra ia berkata : Bahwasanya Rasulullah SAW bersabda : "Siapa saja yang datang ke tempat buang air hendaknya ia berlindung (di tempat tertutup)." (HR. Abu Daud).
  2. Buang air di air yang tenang.
  3. Buang air di lubang-lubang karena kemungkinan ada binatang yang terganggu di dalam lubang itu.
  4. Buang air di tempat yang dapat mengganggu orang lain.
    Dari Abu Hurairah ia berkata : Rasulullah SAW bersabda : "Jauhilah dua macam perbuatan yang dilaknat." Para sahabat bertanya : "Apa saja ya Rasul?". Rasul bersabda : "yaitu orang yang suka buang air di jalan orang banyak atau di tempat untuk berteduh". (HR. Ahmad, Muslim dan Abu daud).
  5. Buang air di bawah pohon yang sedang berbuah.
  6. Bercakap-cakap kecuali sanat terpaksa.
    Dari Jabir ra berkata : Rasulullah SAW bersabda : "Apabila dua orang buang air besar hendaklah masing-masing bersembunyi dari yang lainnya dan jangan berbicara, karena Allah SWT mengutuk perbuatan yang demikian itu."
  7. Menghadap kiblat atau membelakinya.
  8. Membawa ayat-ayat Al-Qur'an.

Pengertian Thoharoh




Thoharoh secara bahasa artinya bersih, kebersihan atau bersuci. Sedangkan menurut istilah ialah suatu kegiatan bersuci dari hadats dan najis sehingga seseorang diperbolehkan untuk mengerjakan suatu ibadah yang dituntut dalam keadaan suci seperti sholat dan thowaf.

Kegiatan bersuci dari hadats dapat dilakukan dengan berwudhu, tayammum dan mandi, sedangkan bersuci dari najis meliputi mensucikan badan, pakaian dan tempat.

Dalil yang memerintahkan untuk bersuci antara lain :

"Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertaubat dan orang-orang yang mensucikan diri". (Al-Baqarah : 222).

"Dan bersihkanlah pakaianmu dan jauhilah perbuatan yang kotor (dosa). (Al-Muddatstsir : 4 - 5).

"Kebersihan itu sebagian dari iman." (HR. Mulim dari Abu Said Al-Khudri).

"Allah tidak akan menerima sholat seseorang yang tidak bersuci." (HR. Muslim).

Pengertian Najis

Najis dalam pandangan syariat Islam yaitu benda yang kotor yang mencegah sahnya suatu ibadah yang menuntut seseorang dalam keadaan suci seperti sholat dan thowaf. Dalam Al-Qur'an perkataan najis disebut juga dengan "rijsun" seperti tercantum dalam surat Al-Maidah ayat 90 :

"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan".

Benda yang kelihatan kotor belum tentu najis, begitu juga sebaliknya. Misalnya, pakaian yang terkena tanah atau debu akan menjadi kotor tetapi tidak najis sehingga sah jika digunakan dalam sholat, tetapi sebaiknya harus dibersihkan terlebih dahulu. Dalam keadaan lain pakaian yang terkena kencing walaupun tidak berbekas lagi hukumnya adalah terkena najis dan tidak sah bila digunakan untuk sholat.

Alat-alat yang digunakan dalam Thoharoh
  1. Air, seperti air hujan, air laut, air sungai, air sumur, air dari mata air, air salju (es) dan air embun.
  2. Bukan air, seperti debu dan benda-benda kesat lainnya seperti batu, kayu, kertas dan lain-lain.
Air dan Macam-macamnya

Ditinjau dari hukumnya, air dibagi menjadi empat macam :
  1. Air Mutlak atau Thohir Muthohir (suci menyucikan), yaitu air yang masih asli dan belum tercampur dengan benda lain yang terkena najis. Contohnya air hujan dan air laut.

    Allah SWT berfirman :

    "Dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk menyucikan kamu dengan hujan itu." (QS. Al-Anfal : 11).

    "Dan Kami turunkan dari langit air yang amat bersih." (QS. Al-Furqan : 48).

    "Laut itu airnya suci dan bangkainya halal dimakan." (HR. At-Turmudzi).
  2. Air yang dipanaskan dengan matahari (air musyammas), ialah air yang terjemur pada matahari dalam bejana selain emas dan perak tetapi dalam bejana yang terbuat dari logam yang dapat berkarat. Air jenis ini suci dan menyucikan tetapi hukumnya makruh untuk digunakan karena dikhawatirkan akan menimbulkan penyakit. Adapun air yang berada di dalam bejana bukan logam atau air yang dipanaskan bukan dengan matahari seperti direbus tidak termasuk dalam jenis air musyammas.

    Diriwayatkan dari Aisyah ra, sesungguhnya dia memanaskan air pada sinar matahari, maka Rasulullah bersabda kepadanya. "Jangan engkau berbuat begitu wahai humaira, karena sesungguhnya yang demikian itu akan menimbulkan penyakit barash (sapak)". (HR. Al-Baihaqi).
  3. Air Muta'mal atau thohir ghairu muthohir (suci tidak mensucikan), yaitu air yang hukumnya suci tetapi tidak dapat untuk menyucikan. Ada tiga macam air yang termasuk jenis ini, yaitu :
    1. Air suci yang dicampur dengan benda suci lainnya sehingga air itu berubah salah satu sifatnya (warna, bau atau rasanya). Contoh air kopi, teh.
    2. Air suci yang sedikit yang kurang dari 2 kullah yang sudah dipergunakan untuk bersuci walalupun tidak berubah sifatnya.
    3. Air buah-buahan dan air pepohonan seperti air kelapa, air nira dan sebagainya.

  4. Air Najis, yaitu air yang tadinya suci dan kurang dari 2 kullah tetapi terkena najis walaupun tidak berubah sifatnya atau air yang lebih dari 2 kullah terkena najis berubah salah satu sifatnya. Air jenis ini tidak sah bila digunakan untuk berwudhu, mandi atau menyucikan benda yang terkena najis.

    "Air itu tidak dinajisi sesuatu, kecuali telah berubah rasanya, warnanya atau baunya." (HR. Ibnu Majah dan Al-Baihaqi).

    "Apabila air itu cukup dua qullah tidak dinajisi suatu apapun." (HR. Imam yang lima).


Macam-macam dan Najis dan Cara Menghilangkannya

1. Najis Mukhoffafah (ringan)
Yang termasuk dalam najis ringan adalah air kencing anak laki-laki yang belum berumur dua tahun dan belum makan atau minum sesuatu selain ASI.

Cara menghilangkan najis ringan adalah dengan memercikkan air pada benda yang terkena najis tersebut, sebagaimana sabda Rasul :

"Dibasuh dari kencing anak perempuan dan dipercikkan air dari air kencing anak laki-laki." (HR. Abu Daud dan An-Nasai).

2. Najis Mutawassithoh (sedang)
Yang termasuk kelompok najis ini adalah :
a. BangkaiYang dimaksud bangkai adalah binatang yang mati karena tidak disembelih ata disembelih tidak menurut aturan syariat Islam, termasuk bagian tubuh dari hewan yang dipotong ketika masih hidup.

"Diharamkan atas kamu bangkai". (QS. Al-Maidah : 3).

"Segala sesuatu (anggota tubuh) yang dipotong dari binatang yang masih hidup termasuk bangkai". (HR. Abu Daud dan Turmudzi dari Abi Waqid Al-Laitsi).

Bangkai yang tidak termasuk najis adalah ikan dan belalang, keduanya halal untuk dimakan.

b. DarahSemua macam darah termasuk najis, kecuali darah yang sedikit seperti darah nyamuk yang menempel pada badan atau pakaian maka hal itu dapat dimaafkan.

"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi." (QS. Al-Maidah : 3).

c. Nanah
Nanah pada hakikatnya adalah darah yang tidak sehat dan sudah membusuk. Baik nanah ini kental ataupun cair hukumnya adalah najis.

d. Muntah

e. Kotoran manusia dan binatangKotoran manusia dan binatang, baik yang keluar dari dubur atau qubul hukumnya najis, kecuali air mani. Walaupun air mani tidak najis tetapi hendaknya dibersihkan.

f. Arak (khamar)Semua benda yang memabukkan termasuk benda najis, berdasarkan firman Allah :

"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan." (QS. Al-Maidah : 90).
Najis mutawashithoh terbagi dua, yaitu :
(1) Najis 'Ainiyah, yaitu najis mutawashitoh yang masih kelihatan wujudnya, warnanya dan baunya. Cara membersihkannya dengan menghilangkan najis tersebut dan membasuhnya dengan air sampai hilang warna, bau dan rasanya.

(2) Najis Hukmiyah, yaitu najis yang diyakini adanya tetapi sudah tidak kelihatan wujudnya, warnanya dan baunya. Contohnya adalah air kencing yang sudah mengering. Cara membersihkannya cukup dengan menggenangi/menyirami air mutlaq pada tempat yang terkena najis hukmiyah tersebut.


3. Najis Mughallazhoh (berat)
Yang termasuk najis ini adalah air liur dan kotoran anjing dan babi. Cara menghilangkan najis mughollazoh adalah dengan menyuci najis tersebut sebanyak tujuh kali dengan air dan salah satunya dengan memakan debu yang suci. Rasulullah SAW bersabda :

"Sucinya tempat dan peralatan salah seorang kaamu, apabila dijilat anjing hendaklah dicuci tujuh kali, salah satunya dengan debu (tanah)." (HR. Muslim dari Abu Hurairah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar