Jumat, 07 Desember 2012

HIKMAH DI BALIK PENGHARAMAN MINUMAN BERALKOHOL

Sejatinya Allah swt telah memerintahkan hamba-hamba-Nya yang beriman untuk mengonsumsi makanan dan minuman yang baik-baik dari sebagian karunia-Nya, sebagaimana sabda Rasulullah saw:
Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah swt itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik-baik, dan Allah swt memerintahkan kepada hamba-Nya apa-apa yang diperintahkan kepada Rasul-rasul-Nya.
Sungguh, salah satu kebaikan dalam Islam yang dibawanya untuk kepentingan umat manusia adalah Islam tidak akan mengharamkan sesuatu, kecuali memberikan ganti (way out) yang lebih baik guna mengatasi kebutuhannya itu. Allah swt telah mengharamkan minuman beralkohol, tetapi di balik itu Ia berikan gantinya berupa minuman yang lezat dan cukup berguna bagi kesehatan rohani serta jasmani, seperti susu dan madu.
Begitulah, kalau kita ikuti dengan seksama keseluruhan hukum Islam akan kita jumpai disitu bahwa pelarangan sebagian makanan dan minuman oleh Allah swt tersebut tidaklah dimaksudkan untuk memberikan suatu kesempitan kepada hamba-hamba-Nya. Lagipula kalau kita mau berpikir jauh, sesungguhnya dibalik beberapa hal yang diharamkan oleh Allah swt itu sejatinya telah tersimpan sebab dan hikmat yang sangat luar biasa. Berikut ini akan kita lihat betapa Maha Penyayangnya Allah swt terhadap hamba-hamba-Nya dibalik keberadaan minuman beralkohol.
Minuman alkohol atau yang seringkali disebut dengan khamardalam bahasa Arab, merupakan jenis minuman yang memabukkan dan menghilangkan akal orang yang meminumnya. Orang Arab Jahiliyah selalu menganggap khamar sebagai sesuatu yang istimewa. Ini dapat dibuktikan dalam syair-syair mereka yang memuji-muji khamar, sloki-sloki, pertemuan-pertemuan dan sebagainya. Tidak kurang dari 100 nama dibuat untuk mensifatikhamar itu.
Setelah Islam datang, secara bertahap minuman beralkohol mulai dilarang. Pertama, dengan cara menerangkan bahayanya minuman beralkohol sekalipun didalamnya juga terkandung manfaat, kemudian kadar larangan ditingkatkan menjadi larangan mengerjakan shalat ketika sedang mabuk, dan terakhir baru Allah swt menurunkan ayat-ayat-Nya secara tegas dan menyeluruh:
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: ’Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagimu, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya’....” (QS. Al Baqarah: 219)
Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu shalat, sedangkan dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan....” (QS. An Nisaa’: 43)
Hai orang yang beriman, sesungguhnya khamar, judi, berhala dan mengundi dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah swt dan sembahyang; maka berhentilah kamu.” (QS. Al Maa-idah: 90-91)
Dampak Negatif Alkohol
Telah banyak Negara mengakui bahayanya minuman beralkohol. Alkohol selalu mempunyai efek samping berbahaya dan menyebabkan kerusahan fisik serta sosial. Sayangnya usaha pemberantasannya tak selalu berhasil baik. Di Amerika Serikat, misalnya, sebetulnya negara ini telah berusaha memberantas ketergantungan masyarakatnya terhadap alkohol dengan cara mengesahkan Undang-undang yang berkaitan dengan pembatasan minuman beralkohol, namun demikian agaknya usaha ini masih mengalami kegagalan. Hal ini dapat dibuktikan dengan hasil survey yang menyatakan bahwa lebih dari 18 juta warga Amerika Serikat ternyata telah menjadi pecandu alkohol. Akibatnya, secara finansial, pemerintah Amerika Serikat mengalami kerugian lebih dari 17 miliar dollar akibat masalah-masalah kejiwaan/mentalitas, kekacauan dalam rumah tangga (broken home), dan kesemrawutan tatanan sosial.
Majalah ’Lants’, London, juga menyebutkan bahwa sekitar 200 ribu orang telah meninggal dalam satu tahun di Inggris disebabkan oleh alkohol. Sementara kerugian finansial yang dialami oleh Inggris akibat masalah-masalah sosial yang mengikutinya diperkirakan mencapai 2 milyar poundsterling per tahun.
Menurut Dr. Peter J. D’Adamo dalam bukunya yang berjudul ”Eat Right for Your Type”, setiap orang yang berhubungan dengan pecandu alkohol akan mengalami hal yang sama. Sejumlah penelitian menunjukkan bahwa kecanduan alkohol dapat mempengaruhi komponen genetis seseorang; biasanya keturunan pecandu alkohol memiliki kecenderungan empat hingga lima kali lipat untuk juga menjadi pecandu alkohol. Konsekuensinya, seorang pecandu alkohol akan mengalami kerusakan fisik berupa degenerasi (kerusakan) otak, penyakit jantung, hipertensi, defisiensi nutrisi, dan penyakit liver. Hanya sekitar 3% alkohol yang masuk ke dalam tubuh dan akan dikeluarkan; sisanya diolah oleh hati (liver) dan diproses teratur dan diproses dalam lambung serta usus halus. Setelah pola konsumsi alkohol yang teratur dan dalam jumlah besar, liver si pecandu alkohol akan rusak. Hasil akhirnya adalah sirosis liver, malanutrisi akibat penyerapan makanan yang buruk, dan akhirnya berakibat pada kematian.
Disamping itu, untuk jenis alkohol yang mengandung asam karbon (sampanye), lebih cepat meresap ke dalam lambung. Liver mencerna hampir 90% alkohol, sedang sisanya dikeluarkan lewat ginjal, paru-paru, dan kulit. 90% oksigen yang dibutuhkan untuk proses kimia dalam liver dipakai alkohol sehingga mengakibatkan penyempitan sel-sel liver.
Beberapa sumber mengatakan bahwa kebanyakan pecandu alkohol memiliki produksi hormon adrenokortikotropik (adrenocorticotropic hormone/ACTH) yang berkurang. Itu adalah hormon yang memberi sinyal kepada kelenjar adrenal untuk menghasilkan hormon stres. Hampir semua pecandu alkohol mempunyai beberapa bentuk hipoglikemia (kekurangan kadar kalium darah), yang mereka imbangi dengan stimulan. Biasanya orang semacam itu dalam jangka waktu panjang tidak ingin makan. Akibatnya, pecandu alkohol kehabisan stamina dan menggunakan alkohol untuk memperkecil efek adrenalin dan untuk memasok gula.
Setelah melihat besarnya dampak buruk yang diakibatkan oleh alkohol ini, maka patut bagi kita sekarang untuk bersyukur karena ketentuan syariat Islam melarang keras umat muslim mengonsumsi alkohol meskipun kadarnya sangat kecil sekalipun. Dalam hal ini Ahmad, Abu Daud dan Tarmidzi pernah meriwayatkan sebuah hadist:
Minuman apa pun kalau banyaknya itu memabukkan, maka sedikitnya pun adalah haram.

Ketegasan Islam Mengatur Soal Minuman Beralkohol
Begitu ketatnya syariat Islam mengatur tentang minuman beralkohol sampai-sampai melarang meminumnya saja belumlah cukup. Berikut ini hal-hal yang dilarang untuk dikerjakan oleh seorang muslim terkait dengan alkohol:
  • Bagi seorang muslim memperdagangkan minuman beralkohol adalah haram hukumnya sekalipun dijual pada orang non-muslim. Seorang muslim memang diwajibkan untuk menghormati orang-orang non-muslim untuk mengonsumsi alkohol, yang mana hal itu tidak dilarang oleh agamanya, namun demikian jika hal itu ada sangkut pautnya dengan umat muslim jenis jual beli semacam ini bagi seorang muslim tetap haram hukumnya. Seorang muslim tidak diperkenankan mengimpor, memproduksi, membuka kafe-kafe atau klub-klub yang didalamnya menyediakan minuman alkohol, dan bekerja di tempat-tempat semacam itu. Sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Muslim menyatakan:
Sesungguhnya Allah swt telah mengharamkan khamar, maka siapa yang mengetahui ayat ini dan dia masih mempunyai khamar walaupun sedikit, janganlah minum dan jangan menjualnya.
Dalam riwayat Tirmidzi dan Ibnu Majah:
Rasulullah saw melaknat tentang khamar, (terhadap) sepuluh golongan; (1.) yang memerasnya, (2.) yang minta diperaskannya, (3.) yang meminumnya, (4.) yang membawanya, (5.) yang meminta/memesannya, (6) yang menuangkannya, (7) yang menjualnya, (8) yang makan hasil penjualannya, (9) yang membelinya, (10) yang minta dibelikannya.
  • Seorang muslim juga dilarang menjual anggur kepada orang yang sudah diketahui bahwa anggur itu akan digunakan untuk membuat minuman beralkohol. Secara tegas masalah ini dinyatakan dalam sebuah hadist:
Siapa menahan anggurnya pada musim-musim panen, kemudian menjualnya kepada seorang Yahudi atau Nasrani atau kepada tukang membuat khamar, maka sungguh jelas dia akan masuk neraka.
  • Memberikan atau menerima hadiah minuman alkohol juga haram hukumnya. Tentang ini Rasulullah saw pernah diberi hadiah seguci alkohol oleh seorang laki-laki, namun beliau menolaknya. Kemudian laki-laki itu berniat menjualnya tapi Rasulullah saw saw melarangnya, begitu juga saat laki-laki itu berniat menghadiahkan minuman itu kepada seorang Yahudi, Rasulullah saw tetap melarangnya juga. Maka laki-laki itu pun bertanya,
Lalu, apa yang harus saya perbuat?”
Rasulullah saw menjawab, ”Tuang ke selokan air.
  • Berdasarkan sunnah Rasulullah saw, seorang muslim diharuskan meninggalkan tempat pesta alkohol, termasuk duduk-duduk dengan para pemabuk. Dalam sebuah hadist yang diriwayatkan Ahmad dikatakan:
Siapa beriman kepada Allah swt dan hari akhir janganlah menghadiri suatu pesta yang disitu dihidangkan khamar.
Setiap muslim diperintahkan untuk menghentikan kemungkaran jika menyaksikannya. Tetapi, kalau tidak mampu, dia harus berusaha menyingkir serta menjaga masyarakat dan keluarganya dari pengaruh alkohol.
  • Sebagian orang berpendapat bahwa minuman beralkohol mengandung obat. Dalam hal ini Rasulullah saw pernah ditanya seorang laki-laki tentang alkohol. Kemudian Rasulullah saw menjawab, ”Dilarang.” Laki-laki itu berkata, ” Kami memakainya untuk obat.” Maka Rasulullah saw dengan tegas menjawab, ” Ini bukan obat, melainkan penyakit.
Walaupun demikian, ada ulama yang berpendapat, jika sampai terjadi keadaan yang sangat darurat, dimana benar-benar tidak ditemukan obat yang lain selain alkohol sementara nyawa seseorang terancam jika tidak segera diobati, maka berdasarkan kaidah agama yang selalu membuat kemudahan dan menghilangkan beban yang berat, maka berobat dengan alkohol tidaklah dilarang. Namun demikian tetap dengan syarat yang ketat, alkohol hanya diperbolehkan digunakan dengan batasan seminimal mungkin. Ini didasarkan pada penafsiran diperbolehkannya seseorang mengonsumsi daging babi atau bangkai ketika berada dalam kondisi terdesak.
Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa sedang tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al An’aam: 145)
Narkoba termasuk dalam jenis khamar. Oleh karena itu, semua jenis narkoba hukumnya disamakan dengan hukum khamar.@
-dirangkum dari berbagai sumber- Juni 2008

Tidak ada komentar:

Posting Komentar