Jumat, 07 Desember 2012

KHAMR (blm di Edit)


SELASA, 17 MEI 2011


judi dan khamar

BAB I
PENDAHULUAN
Meminum khamar dan berjudi merupakan dua hal yang dilarang Allah SWT, bahkan sangat dibenci. Sehingga Allah mengharamkan kedua hal tersebut. Pengharaman judi dan khamr dalam Al-Qur’an tidak diturunkan secara sekaligus akan tetapi secara bertahap karena Allah SWT. Telah mengetahui bahwa kaum pengikut Nabi Muhammad saw. Pada waktu itu gemar sekali minum khamr. Bahkan kehidupan mereka banyak dihabiskan untuk minum khamr. Oleh karena itu, Allah yang maha mengetahui tidak melarang mereka sekaligus. Sebab hal ini akan dirasakan berat sekali oleh mereka. Maka, pelarangan dilakukan secara bertahap, mulai dari paling ringan terus meningkat sampai kepada larangan yang bersifat qath’I. Ada empat tahap pengharaman khamr yaitu QS. an-Nahl [16]:67, QS. al-Baqarah [2]:219, QS. an-Nisa’ [4]: 43, QS. al-Maidah [5]: 90-91. Adapun tentang rincian ayat-ayat tersebut akan dibahas pada bab selanjutnya.

BAB II
PEMBAHASAN
TAFSIR AYAT-AYAT TENTANG JUDI DAN KHAMAR
A. Pengertian
الخمر - Al-khamr : asal katanya diambil dari katanya diambil dari kata خمر الشيىء
(khamar asy-sya’ia). Pengertiannya ialah, apabila sesuatu itu ditutupi (menutupi). Dikatakan dengan nama ini karena khamr menyelimuti dan menutupi akal.
الميسر - Al-Maisir : judi. Asal katanya diambil dari kata ‘Al-Yusr’ yang berarti mudah atau gampang.

B. Pendapat ulama tentang judi dan khamr
Para ulama telah sepakat bahwa segala jenis perjudian seprti permainan dadu, catur, domino dan lain sebagainya, haram hukumnya. Syariat hanya membolehkan member hadiah dalam pacuan kuda atau panahan/menembak bagi yang berprestasi baik, untuk menunjang kesiapan dalam berjuang dalam membela agama Allah.
Menurut imam syafi’i, yang dimaksud dengan khamr adalah setiap minuman yang memabukkan. Dan menurut mazhab imam Abu Hanifah ialah hasil perasan anggur yang dimasak hingga mendidih kemudian disimpan sehingga memabukkan.

Alasan dari pendapat imam syafi’i ialah :
1. Bahwa para sahabat sebagai orang-orang arab asli, memahami dari pengharaman khamr ini, ialah segala sesuatu yang memabukkan tanpa membedakan antara yang terbuat dari perasan anggur dengan perasan lain-lainnya. Yang penting, apabila sesuatu itu memabukkan, maka haram hukumnya.
2. Berdasarkan riwayat dari Abu Daud dan Turmuzi yang meriwayatkan sabda Rasulullah yang berbunyi :


كل مسكر خمر, وكل مسكر حرام, ومن شرب الخمر فمات وهو يدمنها ولم يتب منها, لم يشربها في الاخرة) )
“Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap yang memabukkan itu haram. Barangsiapa meminum khamar lalu meninggal, sedang ia dalam keadaan kecanduan meminumnya, dan tidak juga bertaubat darinya, maka ia tidak akan meminumnya kelak diakhirat.”
3. Riwayat yang diceritakan oleh Nu’man Ibnu Basyir yang mengatakan bahwa Rasulullah saw. Pernah bersabda :
“Sesungguhnya dari anggur itu bisa dibuat khamr, dari kurma bisa dibuat khamr, dari madu bisa dibuat khamr, dari gandum bisa dibuat khamr, dan dari biji-bijian bisa dibuat khamr.”
4. Berdasarkan riwayat Imam Abu Bukhari dari sahabat Anas Ibnu Malik yang telah menceritakan bahwa ketika Rasulullah mengharamkan khamr dari perasan anggur, dan pada umumnya orang membuat khamr dari buah kurma dan gandum.
Sebagian ulama mengatakan bahwa penyebutan barang-barang tersebut (kurma dan gandum) dikarenakan hanya barang-barang tersebutlah yang tersedia di sana pada waktu itu. Jadi pengertiannya ialah, bahwa segala sesuatu barang baik biji-bijian atau perasan buah-buahan, ubi, apel, bawang dan lain-lain sebagainya yang bisa dibuat khamr, maka dihukumi sama dengan barang-barang yang tersebut dalam hadits.

C. Tahapan pengharaman khamar
لعنت الخمر على عشرة اوجه, لعنت الخمر بعينها, وشا ربها, وسا قيها, وبا نعها, ومبتا عها, وعا صرها, ومعتصرها,
وحا ملها, والمحمولة اليه, واكل شمنها
“ khamar itu dilaknat dalam sepuluh segi: Wujud khamar itu sendiri, peminumnya, orang yang memberikan minum dengan khamar tersebut (penyuguhnya), penjualnya, pembelinya, pemerasnya (pembuatnya), orang yang diminta diperaskan, pembawanya, penerima (penadah) dan orang yang memakan uang hasil penjualannya.” ( HR.Ahmad, Abu Daud, dan Ibnu Majah).
1. Tahap pertama yaitu dalam QS. an-Nahl [16]:67. Dalam ayat ini diisyaratkan bahwa minuman ada dua macam, memabukkan dan rezeki yang baik. Itu berarti minuman yang memabukkan adalah sesuatu yang tidak baik. Kendati demikian, ayat ini belum melarang dengan tegas.
2. Tahap kedua adalah QS. al-Baqarah [2]:219 yang menjawab tentang khamar dan perjudian. Di sini ditemukan penegasan bahwa keduanya buruk karena keburukan lebih besar dari manfaatnya. Namun, dalam ayat ini juga belum dengan tegas melarang. Ketika itu hanya mereka yang tinggi kesadaran yang menghindari perjudian dan khamar.
3. Tahap ketiga adalalah QS. an-Nisa’ [4]: 43. Di sini telah ditemukan larangan mabuk tetapi pada waktu tertentu. Bagi mereka yang terbiasa minum, seakan-akan masih mendapat peluang untuk minum selama tidak mabuk atau mabuk selama bukan waktu menjelang shalat.
4. Tahap keempat yaitu QS. al-Maidah [5]: 90-91. Dalam satu riwayat dikemukakan bahwa ‘Umar Ibn al-Khatthab ra. Mengharap dan bermohon kiranya Allah menjelaskan secara sempurna dan tuntas persoalan khamr, dan apa yang beliau harapkan itu terpenuhi melalui ayat ini.

D. Kajian ayat tentang judi dan khamr
1. QS. An- Nahl [16]:67
  •      •  •      
Dan dari buah korma dan anggur, kamu buat minimuman yang memabukkan dan rezki yang baik. Sesunggguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang memikirkan.
• Kajian ayat
a. Dalam ayat di atas disebut buah-buahan yang dapat dimakan, sekaligus dapat menghasilkan minuman. Hanya saja minuman tersebut dapat beralih menjadi sesuatu yang buruk, karena memabukkan. Dari sisi lain, karena untuk wujudnya minuman tersebut diperlukan upaya manusia maka ayat ini menegaskan upaya manusia membuatnya.
b. Kata ( سكرا ) sakaran terambil dari kata ( يسكر - سكر) sakira – yaskaru yakni menutup. Minuman keras menutup akal sehingga yang meminumnya tidak dapat berpikir secara normal, lagi tidak menyadari apa yang dia ucapkan dan lakukan. Maka (سكرا ) sakaran dipahami memabukkan.
c. Ayat diatas belum menetapkan keharaman minuman keras, tetapi telah mengisyaratkannya melalui pemisahan dengan kata ( و ) wa/ dan antara ( سكرا) sakaran dengan( رزقا حسنا ) rizqan hasanan/ rezeki yang baik. Kata dan berfungsi menggabungkan dua hal yang berbeda. Ini berarti antara sakaran dan rezeki yang baik terdapat perbedaan, dan kalau salah satu dikatakan baik maka tentu yang dipisahkan oleh kata dan adalah seesuatu yang tidak baik.
d. Ayat ini menegaskan bahwa kurma dan anggur dapat menghasilkan dua hal yang berbeda, yaitu minuman memabukkan dan rezeki yang baik. Jika demikian, minuman keras (memabukkan), baik yang terbuat dari anggur maupun kurma, bukanlah rezeki yang baik.
e. Ayat ini sebagai isyarat pertama lagi sepintas tentang keburukan minuman keras yang kemudian mengundang sebagian umat Islam untuk menjauhinya, walaupun dalam ayat ini belum secara tegas diharamkan.

2. Q.S. al-baqarah [2] : 219

          ••                   
“ Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir”.

• Kajian ayat
   
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi.
Ayat di atas sebagai jawaban atas pertanyaan shahabat Nabi tentang hukum meminum khamr, halal ataukah haram? Dan lain sebagainya yang termasuk dalam kategori perbuatan yang dilarang oleh syari’at agama. Dan mereka juga menanyakan hukum bermain judi.

      ••     
Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya".

Ayat ini mengandung isyarat bahwa kedua hal yang ditanyakan itu seharusnya dihindari, karena sesuatu yang keburukannya lebih besar daripada kebaikannya adalah sesuatu yang tercela.

     
“Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " yang lebih dari keperluan."

Ayat di atas menanyakan apa yang harus mereka infakkan dari harta benda mereka. Al-Qur’an menyebutkan kata semampunya atau lebih, agar supaya masing-masing kaum dapat menentukan sendiri sesuai dengan ekonomi masing-masing.
Yang dimaksud infak dalam ayat ini ialah hal-hal diluar zakat wajib, atau yang dikenal shadaqah sunnah yang diberikan kepada perorangan maupun untuk kepentingan umum.

      
“Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir.”

Pada ayat ini, Allah menceritakan anugerah-anugerah-Nya atas hamba-hamban-Nya dengan menjelaskan fungsi hukum-hukum-Nya yang telah ditetapkan untuk mereka melalui firman-Nya.
Dengan penjelasan seperti ini, Allah telah menjelaskan hukum-hukum-Nya kepada kalian dan melalui penjelasan ini pula Allah telah mengarahkan pemikiran kalian kepada hal-hal yang mengandung manfaat dan hal-hal yang berbahaya bagi kalian.

• Asbabun nuzul
Imam Ahmad telah meriwayatkan sebuah hadits dari shahabat Abu Hurairah r.a., ia telah mengatakan bahwa tatkala Rasulullah SAW. Sampai di Madinah, para penduduknya terbiasa dengan minuman khamr dan permainan judi. Kemudian mereka menanyakan tentang kedua perbuatan itu kepada beliau SAW.; setelah itu turunlah ayat Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi…”(al-Baqarah ayat 219).

Dalam riwayat lain dikemukakan bahwa segolongan shahabat, ketika diperintah untuk membelanjakan hartanya di Jalan Allah, datang menghadap Rasulullah SAW. dan berkata: “kami tidak mengetahui perintah infak yang bagaimana dan harta yang mana yang harus kami keluarkan itu?” Maka Allah menurunkan ayat, … wa yas-alunaka madza yunfiquna quill ‘afwa … (…dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “yang lebih dari keperluan”…) (Q.S.2 al-Baqarah:219), yang menegaskan bahwa yang harus dikeluarkan nafkahnya itu ialah selebihnya dari keperluan hidup sehari-hari. (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim dari Sa’id atau ‘ikrimah, yang bersumber dari ibnu ‘abbas).

3. Q.S an-Nisa’[4]:43
             •                                •    • 

“ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam Keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam Keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, Maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema'af lagi Maha Pengampun.

• Kajian ayat
a. Allah melarang hamba-hamba-Nya yang beriman mengerjakan shalat dalam keadaan mabuk, disebabkan minum-minuman keras sehingga ia tidak mengetahui apa yang di ucapkan.
b. Dalam ayat di atas secara tegas Allah melarang mabuk, tetapi itu pun belum tuntas, karena larangannya terbatas pada waktu-waktu menjelang shalat.
c. لاتقربوا الصلوة (..., janganlah kamu dekati shalat) artinya jangan shalat).
d. وانتم سكرى (sedangkan kamu dalam keadaan mabuk) disebabkan minum-minuman keras.
e. حتى تعلموا ماتقولون (sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan) artinya sadar dan sehat kembali.
f. Allah pun melarang mendekati tempat shalat dalam keadaan junub.
g. Adanya perintah bertayammum apabila tidak mendapati air.

• Asbabun Nuzul
Dalam suatu riwayat dikemukakan bahwa ‘Abdurrahman bin ‘Auf mengundang makan ‘Ali dan kawan-kawannya. Kemudian dihidangkan minuman khamr (arak/minuman keras), sehingga terganggulah otak mereka. Ketika tiba waktu shalat, orang-orang menyuruh ‘Ali menjadi imam, dan pada waktu itu beliau membaca dengan keliru, Qul ya ayyuhal kafirun, la a’budu ma ta’budun; wa nahnu na’budu ma ta’budun (katakanlah: “Hai orang-orang kafir; aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah; dan kami akan menyembah apa yang kamu sembah”). Maka turunlah ayat tersebut sebagai larangan shalat dalam keadaan mabuk. (diriwayatkan oleh Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa-I, dan al-Hakim, yang bersumber dari ‘Ali).

4. Q.S. al-Maidah [5]:90-91

Ayat 90
               
90. Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.


• Kajian ayat
a. Ayat diatas menyinggung soal minuman yang haram dan yang biasa berkaitan dengan minuman yang haram itu. Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya meminum khamar dan segala yang memabukkan walau sedikit dan ber-judi, berkurban untuk berhala-berhala, panah-panah yang digunakan mengundi nasib, adalah kekejian dari aneka kekejian yang termasuk perbuatan setan. Maka karena itu, jauhilah ia,yakni pebuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan dengan memperoleh semua yang kamu harapkan.
b. Kata ( ميسر ) maysir terambil dari kata ( يسر ) yusr yang berarti mudah. Dnamai maysir karena pelakunya memperoleh harta dengan mudah, kehilangan harta dengan mudah. Kata ini juga berarti pemotongan dan pembagian. Dari segi hukum, maysir/judi adalah segala macam aktifitas yang dilakukan oleh dua pihakatau lebih untuk memenangkan suatu pilihan dengan menggunakan uang atau materi sebagai taruhan
c. Firman-Nya: ( فاجتنبوه ) fajtanibuhu/maka hindarilah ia, mengandung kewajiban menjauhinya dari segala aspek pemanfaatan. Bukan saja tidak boleh diminum, tetapi juga tidak boleh dijual, dan tidak boleh dijadikan obat. Demikian pendapat al-Qurthubi.
• Asbabun nuzul
Imam Nasa-I dan imam Baihaqi telah meriwayatkan sebuah hadits dari Ibnu Abbas. Sahabat Ibnu Abbas telah berkata: “sesungguhnya ayat pengharaman khamr itu diturunkan berkenaan dengan peristiwa yang menimpa dua kabilah dari kalangan kaum Anshar yang gemar minum khamr. Pada suatu hari mereka minum-minum khamr hingga mabuk, sewakttu keadaan mabuk mulai menguasai mereka, sebagian dari mereka mempermainkan sebagian lainnya. Dan tatkala mereka sadar dari mabuknya, seseorang diantara mereka melihat bekas-bekasnya pada wajah, kepala, dan janggutnya. Lalu ia mengatakan: “Hal itu tentu dilakukan oleh si Fulan saudaraku’. Mereka adalah bersaudara, di dalam hati mereka tidak ada rasa dengki atau permusuhan antara sesamanya. Selanjutnya laki-laki tadi berkata: ‘Demi Allah, andai kata si Fulan itu menaru belas kasihan dan sayang kepadaku, niscaya ia tidak akan melakukan hal ini terhadap diriku’. Akhirnya setelah peristiwa itu rasa dengki mulai merasuk di dalam dada mereka, lalu Allah SWT. menurunkan ayat ini: ‘Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi…’ (Al-Maidah ayat 90).

• Pendapat ulama
a. Mayoritas ulama memahami dari pengharaman khamr dan penamaannya sebagai rijs/keji serta perintah menghindarinya, sebagai bukti bahwa khamr adalah sesuatu yang najis.
b. Thahir Ibn ‘Asyur mempunyai pandangan yang sedikit longgar. Menurutnya, menjauhi hal-hal di atas adalah dalam konteks keburukan yang dikandung sesuai dengan sifat masing-masing larangan itu. Menjauhi khamr adalah menjauhinya dari segi meminumnya. Menjauhi perjudian adalah dari segi taruhannya. Menjauhi berhala adalah dari segi penyembelihan atas namanya. Menjauhi panah-panah dari segi menggunakannya sebagai alat pilihan dalam menentukan nasib. Tidak termasuk dalam perintah menjauhinya, menjauhi sehingga tidak memegangnya atau tidak menunjukkan kepada manusia agar menjadi pelajaran menyangkut keberadaannya, atau menunjukkan fotonya dan memeliharanya di musium-musium sebagai peninggalan sejarah. Tidak juga menjauhi khamr dalam rangka membuatnya sebagai cuka dan sebagainya.

Ayat 91
                     
91. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).

• Kajian ayat
a. Ayat ini menjelaskan alasan dilarangnya perjudian dan khamr dengan sangat tegas karena tidak sedikit dari mereka yang masih mempraktekkannya. Apalagi ayat-ayat Al-Qur’an yang sebelumnya terkesan bolehnya meminum khamr beberapa saat sebelum shalat dan bahwa ada sisi positif dari khamr dan perjudian sebagaimana diisyaratkan oleh Q.S al-Baqarah [2]: 219.
b. Ayat ini dimaksudkan untuk menghilangkan kesan kebolehan atas kedua hal itu (judi dan khamr) dalam waktu tertentu dengan cara lebih menegaskan bahwa: sesungguhnya setan itu hanya bermaksud dengan mendorong dan menggambarkan kesenangan serta kelezatan khamr dan perjudian untuk menimbulkan permusuhan dan bahkan kebencian diantara kamu melalui upayanya memperindah dalam benak kamu judi dan khamr itu.
c. Yang dimaksud dengan menghalangi kamu dari mengingat Allah disamping dapat berarti melupakan zikir dengan hati dan lidah, juga dapat berarti melupakan zikir atau peringatan yang disampaikan oleh Rasul saw, berupa al-Qur’an dan Sunnah, atau melupakan zikir dari sisi rububiyyah (pemeliharaan) Allah kepada manusia, dan ini mengantar kepada melupakan sisi ‘ubudiyyah (ibadah) kepada-Nya dan terutama adalah melaksanakan shalat. Melupakan sisi rububiyyah Allah dapat mengantar seseoran hidup tanpa arah dan tanpa pegangan
d. Penyebutan shalat secara khusus, setelah menyebut zikir, padahal shalat merupakan bagian dari zikir, bahkan tidak jarang dinamai oleh al-Qur’an sebagai zikir seperti:
         
“Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan- perbuatan) keji dan mungkar. dan Sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain).” (Q.S. al-‘Ankabut [29]: 45),
Penyebutan tersebut menunjukkan bahwa shalat adalah salah satu hal yang terpenting dalam beragama. Dalam hal ini Nabi saw. Bersabda: “shalat adalah tiang agama,siapa yang menegakkannya maka ia menegakkan agama, dan siapa yang mengabaikannya maka ia meroboh agama.
e. Firman-Nya: (فهل انتم منتهون) fa hal antum muntahun/ maka apakah kamu akn berhenti?, merupakan pertanyaan yang bermakna perintah, yang dicelahnya terdapat kecaman terhadap sebagian anggota masyarakat Muslim yang ketika turunnya ayat ini belum menghentikan kebiasaan minum. Pertanyaan ini sungguh pada tempatnya, setelah sebelumnya telah dilarang dan dijelaskan keburukannya. Yang perlu adalah menanyakan sampai dimana keterangan-keterangan yang lalu itu berbekas pada jiwa mereka.
f. Ayat ini dan ayat yang lalu merupakan dua ayat terakhir yang berbicara tentang hukum minuman keras.

E. Hikmah yang terkadung dalam pengharaman khamar secara bertahap
Al-Qaffal mengatakan, bahwa hikmah yang terkandung dalam pelarangan secara bertahap adalah karena Allah SWT. Telah mengetahui bahwa kaum pengikut Nabi Muhammad saw. Pada waktu itu gemar sekali minum khamr. Bahkan kehidupan mereka banyak dihabiskan untuk minum khamr. Oleh karena itu, Allah yang maha mengetahui tidak melarang mereka sekaligus. Sebab hal ini akan dirasakan beratsekali oleh mereka. Maka, pelarangan dilakukan secara bertahap, mulai dari paling ringan terus meningkat sampai kepada larangan yang bersifat qath’I (pasti yang tidak dapat ditawar lagi).

F. Bahaya khamr terhadap kehidupan
1. Bahaya terhadap kesehatan - merusak pencernaan makanan dan menghilangkan nafsu makan, menimbulkan penyakit jantung dan serta menimbulkan penyakit paru-paru. Menjadiakan seseorang menjadi cepat tua (hal ini mengundang sebagian doktor di jerman mengambil kesimpulan bahwa seorang pemabuk berumur empat puluh tahun akan mempunyai organ tubuh yang sama dengan orang biasa yang berumur enam puluh tahun).
Seorang peminum akan merusak keturunan, oleh karena penyakit yang ia derita akibat khamr akan menular kepada anak-anaknya. Mereka akan lemah dalam segala hal dan cucu-cucunya pun akan lebih parah lagi.
2. Bahaya terhadap akal – melemahkan daya piker seseorang atau bahkan bisa membuat seseorang menjadi gila, karena jarinagan saraf otaknya terganggu.
3. Bahaya terhadap harta benda – merupakan pemborosan dan bahkan dapat menghabiskan harta benda. Apalagi pada zaman dimana jenis khamr semakin beraneka ragam dan harganyapun sangat mahal.
4. Bahaya terhadap masyarakat – timbulnya perselisihan dan perkelahian antara sesama pemabuk, juga dapat mendorong melakukan berbagai macam kejahatan seperti membunuh dan berzina. (oleh karena itu khamr dijuluki dengan sebutan “ummul khaba’is (biang kejahatan).
5. Bahaya terhadap agama – merusak ibadah.

G. Bahaya judi
1. Dapat menimbulkan permusuhan antara sesama pemain judi.
2. Menghalangi pelakunya untuk berzikir kepada Allah dan shalat.
3. Merusak akhlak, karena membiasakan orang mencari rizki melalui cara gambling (untung-untungan).
4. Menghancurkan rumah tangga dan melenyapkan harta benda secara mendadak.


II. Khamr  sudah diharamkan  sejak  awal  kenabian,  di  Makkah

Khamr sudah diharamkan sejak awal kenabian, di Makkah. Tetapi karena sahabat terus-menerus melakukan pelanggaran, maka pengharaman ditegaskan berkali-kali –dari tahrim ‘am sampai tahrim khash bi tasydid al-baligh (pengharaman khusus yang sangat keras). Dalam urutan pengharaman khamr, para ahli tafsir sepakat menyebutkan surah al-Maidah ayat 90 sebagai ayat yang terakhir. Menurut Thabathaba’i, “Tidak turun ayat al-Ma’idah, kecuali untuk mempertegas (keharaman khamr) bagi menusia, karena mereka menganggap enteng larangan ilahi ini.”
Bahwa khamr telah diharamkan sejak awal bi’tsah dapat dilihatpada peristiwa masuk-Islamnya A’sya ibn Qais. Ketika ia bermaksud menyatakan Islamnya di depan Rasulullah saw., di tengah jalan ia dicegat Abu Sufyan, Abu Jahal, dan orang-orang Quraisy lainnya. “Hai Abu Bashir, Muhammad mengharamkan zina,” kata mereka. Kata A’sya, “Aku tidak keberatan.” “Abu Bashir, Muhammad mengharamkan khamr,” kata mereka lagi. Dan seterusnya. Peristiwa ini terjadi di Makkah, ketika Abu Jahal masih hidup. Abu Jahal terbunuh dalam perang Badar, jauh sebelum turun surah al-Maidah. Dalam hadist yang dikeluarkan oleh Thabrani dari Mu’adz ibn Jabal disebutkan bahwa di antara
yang pertama kali diharamkan pada permulaan kenabian adalah minuman khamr.
Yang pertama mengharamkan khamr sebenarnya adalah surah al-A’raf ayat 33, KatakanTuhanku hanya mengharamkan kekejian baik yang tampak maupun yang tersembunyi– dan dosa (al-itsm) dan pembangkangan tak benar serta menyekutukan Allah. Al-Itsm dalam ayat itu adalah khamr, sebagaimana ditegaskan dalam surah al-Baqarah ayat 214, Mereka bertanya kepadamu tentang khmr dan judi. Katakanlah di dalamnya ada dosa besar (itsm kabir). Al-A’raf termasuk surah yang turun dalam periode Makkiyah awal.
Tentang surah al-Baqarah ayat 219 –yang dianggap oleh kebanyakan mufassirin belum mengharamkan khamr– al-Jashash menjelaskan: “Ayat ini menetapkan haramnya khamr. Seandainya tidak turun ayat lain yang mengharamkan, cukuplah ayat ini saja. Karena Allah berfirman, di dalamnya dosa besar. Dosa semuanya diharamkan dengan firman Allah, Tuhanku hanya mengharamkan kekejian… dan dosa. (QS. al-A’raf:33). Allah tidak saja menjelaskan bahwa dosa itu haram, tetapi (untuk khamr) mempertegasnya dengan menyebutkan dosa besar, sebagai penegas akan bahayanya. Adapun kata manfaat bagi manusia tidaklah berarti menghalalkannya, karena yang dimaksud manfaat itu manfaatdunia dan semua yang diharamkan ada manfaat duniawi bagi pelanggarnya.” Walhasil, pengharaman khamr diulang-ulang –makin lama makin keras– karena sahabat masih tetap melakukannya. Karena itu surah al-Ma’idah 90 diakhiri dengan kata Mengapa kalian belum berhenti juga. Menurut riwayat, Umar menjawabnya, “Kami berhenti. Kami berhenti!”











BAB III
PENUTUP

Kesimpulan:
1. Menurut imam syafi’i, yang dimaksud dengan khamr adalah setiap minuman yang memabukkan.
2. Tahapan pengharaman khamar
Tahap pertama yaitu dalam QS. an-Nahl [16]:67. Dalam ayat ini diisyaratkan bahwa minuman ada dua macam, memabukkan dan rezeki yang baik.
Tahap kedua adalah QS. al-Baqarah [2]:219 yang menjawab tentang khamar dan perjudian.
Tahap ketiga adalalah QS. an-Nisa’ [4]: 43. Di sini telah ditemukan larangan mabuk tetapi pada waktu tertentu.
Tahap keempat yaitu QS. al-Maidah [5]: 90-91. Sebagai penjelasan tuntas tentang khamr.
3. Hikmah pelarangan khamar secara bertahap
Hikmah yang terkandung dalam pelarangan secara bertahap adalah karena Allah SWT. Telah mengetahui bahwa kaum pengikut Nabi Muhammad SAW. Pada waktu itu gemar sekali minum khamr. Bahkan kehidupan mereka banyak dihabiskan untuk minum khamr. Oleh karena itu, Allah yang maha mengetahui tidak melarang mereka sekaligus. Sebab hal ini akan dirasakan beratsekali oleh mereka. Maka, pelarangan dilakukan secara bertahap, mulai dari paling ringan terus meningkat sampai kepada larangan yang bersifat qath’i (pasti yang tidak dapat ditawar lagi
4.Bahaya khamar terhadap kehidupan diantaranya adalah
Bahaya terhadap kesehatan, bahaya terhadap akal, bahaya terhadap harta benda, bahaya terhadap masyarakat, bahaya terhadap agama.
5. Bahaya judi di antaranya: Menimbulkan permusuhan antara sesame pemain judi, menghalangi pelakunya untuk berzikir kepada Allah dan shalat, merusak akhlak, karena membiasakan orang mencari rizki melalui cara gambling (untung-untungan), menghancurkan rumah tangga.
DAFTAR PUSTAKA

Ahmad Mustafa Al-Maragi. Tafsir Al-Maragi. Juz . Semarang: Karya Toha Putra Semarang,1992.
M. Abdul Ghoffar. Tafsir Ibnu Katsir. Juz 2. Jakarta: pustaka ibnu katsir, 2007.
M. Quraish Shihab. Tafsir Al-Misbah. Juz 7. Jakarta: Lentera Hati,2002.
Imam Jalaluddin Al-Mahalli. Tafsir jalalain. Juz 1. Bandung: sinar Baru Algesindo, 2004.
Qamaruddin,A.A. Dahlan, dan M.D. Dahlan, Asbabun Nuzul: Latar Belakang Historis Turunnya Ayat-ayat al-Qur’an. Bandung: Diponegoro,2000) edisi kedua,2009.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar